Akibat permintaan dari Divhubinter Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham Up. Dirwasdakim melalui Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices dan Surat Divhubinter Polri Nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI, tanggal 5 Mei 2020 perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice, maka pada tanggal 13 Mei 2020, Ferry Tri Ardhiansyan selaku Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi selaku Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Inigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi.
\"Dan digunakan oleh Djoko Soegiarto Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\" kata Jaksa.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)