Para investor sudah bisa mengeruk kekayaan alam wilayah pesisir. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan kata lain, paska tebritnya UU Ciptaker ini, kedaulatan maritim kita sudah tergadaikan.
Menggadaikan laut kepada orang asing bukan hal asing. Sejarah buruk di masa silam terulang kembali. Para sultan pernah mengggadaikan wilayah pesisir kepada Belanda. Sepanjang Pantai Utara (Pantura), sejak tahun 1676, di era Susuhunan Amangkurat II, jatuh ke tangan VOC Belanda.
Kedaulatan maritim Nusantara kini kembali berakhir di era rezim Jokowi. Berbicara, berharap, dan mengakankan tercapainya kedaulatan maritim hanya sebatas mimpi dan angan. Omnibuslaw Ciptaker ini menghalangi cita-cita ideal kebangsaan kita.
Di tangan kepemimpinan Luhut Binsar Panjaitan, kedaulatan maritim kita menghawatirkan. Apalagi UU Omnibuslaw Ciptaker memberikannya otoritas legal dan berpayung hukum. Sementara anggota DPR betul-betul tidak lagi bermarwah.
Sudah cukup layak bagi rakyat untuk melayangkan “mosi tidak percaya.” Sebab, UU Ciptaker ini memang mengandung kejanggalan di banyak hal, termasuk jika itu ditujukan pada investasi. Faisal Basri mengatakan, “investasi Indonesia sudah bagus, tidak perlu Omnnibuslaw ini. Kurangi pemborosan dan korupsi”. Padahal, dalam amatan penulis, Omnibuslaw ini dapat ajang memperluas jaringan korupsi baru, karena unsur politisnya yang semerbak kuat.
Yang disisakan untuk rakyat agar nasionalisme mereka bertahan adalah “isu lapangan kerja baru”. Presiden harus bersusah payah melakukan klarifikasi setelah demo besar-besaran membanjiri jalanan. Menurut presiden, “kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak!”
Hari ini kita jadi tersadar akan pengertian hakiki \"Revolusi Mental.\" Ternyata, revolusi itu tidak lebih dari sekadar bangga menjadi bangsa pekerja. Bangsa besar kita terus-menerus dicitrakan \"lemah\".
Kelemahan-kelemahan itu membutuhkan pelatihan, pendidikan, pengalihan keahlian dan keilmuan dari bangsa asing, sebagaimana diatur dalam UU Ciptaker. Apabila sudah terlatih, terdidik, dan memiliki ilmu-skill, maka sudah saatnya kembali bekerja. Naudzubillah min dzalik.
KH. Imam Jazuli, Lc., M.A: Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon.