Presidium KAMI Minta Polri Bebaskan Anggotanya

Rabu 14-10-2020,22:17 WIB

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

\"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,\" ujar Awi.       

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri yang ditangkap di Medan Sumatera Utara. Kemudian Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang diamankan dan ditangkap di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.     

Para tokoh KAMI diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait