Tudingan soal Perubahan Pasal dalam Klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR

Rabu 14-10-2020,09:54 WIB

(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah. 

Sebelumnya, tiga ayat tersebut tidak tercantum dalam draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait