Menteri PDTT Dorong Program Digitalisasi Desa

Senin 12-10-2020,00:31 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus mendorong program digitalisasi desa. 

Program digitalisasi tidak bisa lagi ditunda untuk menggerakan perekonomian desa di masa pandemi.

Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri undangan dari Kedutaan Besar Inggris untuk membuka acara Information and Technology Camp 2020 yang bertema \"Pentingnya Peran Pemerintah untuk Mendukung Pemberdayaan Inisiatif Masyarakat Desa pada Teknologi dan Informasi serta Konektivitas Internet melalui Jaringan Komunitas secara virtual, Senin (12/10).

Menteri Halim mengatakan,  program ini tidak bisa lagi ditunda, maka semua pergerakan ekonomi bisa berjalan ketika daerahnya bisa mengakses internet dan bisa melaksanakan proses digitalisasi.

Menurutnya, arah dan kebijakan pembangunan desa hingga 2030 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di mana rujukan Perpres ini adalah Suinstabel Development Goals (SDGs) dengan 19 Goals. 

\" Harapannya pada tahun 2030, saat desa sudah capai 18 Goals sama dengan memberikan kontribusi 74 Persen Tujuan SDGs,\" kata Gus Menteri.

Dasar penghitungan 74 persen, kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, dari 18 Goals itu diklasifikasi menjadi dua yaitu Kewilayahan dan Kependudukan. 

Sisi pertama, sebanyak 91 persen itu ada di desa dan sisi kedua kependudukan sebanyak 43 persen penduduk Indonesia itu ada di desa. Dari simulasi yang dilakukan ditemukanlah angka 74 persen kontribusi SDGs Desa terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, jika merujuk 18 SDGs Desa kemudian melihat target capaian pembangunan desa tahun 2021, maka ada tiga hal besar. 

Pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa yang bertumpu pada revitalisasi BUMDes dan BUMDes. Ini sangat memungkinkan karena selama ini BUMDes saat ini menjadi Badan Hukum setelah disahkan Undang-undang Cipta Kerja. 

Kedua, penyediaan listrik desa dan ketiga pengembangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma.

Kemudian terkait Program Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangan desa adalah yaitu pendataan desa, pemetaan sumberdaya dan pengembangan teknologi informasi komunikasi (TIK). Ini menjadi skala prioritas Kemendes PDTT tahun 2021 sehingga ada penambahan desa digital dari 223 menjadi lebih banyak lagi desa yang bisa maksimalkan penggunaan teknologi digital.

Ada empat model desain desa digital yang dimulai tahun 2021. Pertama,  Digitalisasi untuk penyusunan Database bagi desa-desa yang berbasis Big Data.

Kedua, Digitalisasi untuk pengembangan desa unggulan.  \"E-Commerce lakukan pelatihan untuk pengelolaan produk serta investasi alat produksi. Misalnya, Aruna pada Perikanan, Argopantes pada buah-buahan dan Bio pada tanaman organik. Ini Sudah berjalan cukup dan beri nilai tambah yang luar biasa,\" kata Ketua DPP PKB ini.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler