7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law, FSPMI Cirebon Raya: UMSK Harus Tetap Ada dan UMK Tidak Perlu Bersyarat

Selasa 06-10-2020,13:13 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Buruh di Cirebon ikut bereaksi untuk menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja isinya telah disepakati DPR RI.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Moh Machbub menjelaskan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan aksi unjuk rasa serentak secara nasional. Para buruh mengancam melakukan aksi mogok kerja secara massal mulai Tanggal 6 sampai 8 Oktober mendatang. 

Menurutnya, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. 

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” tegas Machbub. 

Ia mengungkapkan, ada tujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh, pertama adalah UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

“UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya,” paparnya. 

Sebab, kata Machbub, ketika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam. Tentunya, ini tidak adil. 

Contohnya,  jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. 

“Karena itu, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness,” paparnya. 

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu sesuai kemampuan sektor industri tersebut. 

“Jadi tidak harus sama rata, sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” jelasnya. 

Kemudian, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini pihaknya mempertanyakan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya? 

“Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan,” terangnya. 

Selanjutnya, lanjut Machbub, PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup. Dan outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourching. 

Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Tags :
Kategori :

Terkait