7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law, FSPMI Cirebon Raya: UMSK Harus Tetap Ada dan UMK Tidak Perlu Bersyarat

Selasa 06-10-2020,13:13 WIB

“Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Lantas siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP,” tukasnya. 

Dalam RUU Cipta Kerja juga disebutkan, buruh kontrak yang mendapai kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Apalagi buruh outsourcing, siapa yang akan membayar JKP-nya? Sebab mustahil agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh.

“Apalagi kalau outsourching dikontrak agen di bawah 1 tahun atau perusahaan,” kata Machbub. 

Ia mengungkapkan, sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 persen sampai 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5 persen hingga 15 persen saja jumlah karyawan tetap. 

“No Job Security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi,” Tegas Machbub.      

Poin selanjutnya adalah, waktu kerja tetap eksploitatif. Yang ke enam, hak cuti hilang, hak upah atas cuti hilang. Terakhir, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait