Senin, Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI

Minggu 04-10-2020,02:19 WIB

Ia berharap RUU Cipta Kerja bermanfaat besar mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, Makmur dan sejahtera.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.

Di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

“RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” jelasnya.

Cakupan materi RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja.

Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam UU yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.

Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan.

Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional,) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan terakhir Sanksi.(jpg/pojoksatu/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait