Polisi Bubarkan Deklarasi KAMI di Surabaya

Selasa 29-09-2020,10:49 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Kepolisian telah membubarkan deklarasi Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Surabaya. Deklarasi tersebut dihadiri mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo.

Pembubaran terpaksa dilakukan lantaran panitia tidak bisa menunjukkan surat assesment dari Satgas Covid-19. Selain itu kegiatan tersebut ternyata juga tidak mengantongi izin keramaian.

Pakar hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai, saat ini memang sedikitnya ada dua hal yang patut menjadi perhatian pihak-pihak yang menyelenggarakan keramaian di tempat umum.

\"Di masa pandemi ini, panitia KAMI sepatutnya mematuhi UU Kedaruratan Kesehatan dan juga PP tentang berlakunya PSBB,\" kata Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Karena itu kegiatan keramaian dengan mengumpulkan kerumunan massa memang seharusnya dilengkapi dengan assesment dari Gugus Tugas Provinsi atau Kota/Kabupaten. Tanpa adanya assesment, maka pembubaran merupakan langkah preventif yang dapat dibenarkan.

Selain itu, panitia menurut Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada dasarnya aktivitas yang demikian wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

\"Bila tidak dilakukan pemberitahuan, maka acara demikian tidak memiliki legitimasi prosesual-nya dan tindakan aparatur polri dibenarkan dan masih dalam batas-batas kewenangannya,\" ucap Indriyanto.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pembubaran juga terpaksa dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni dengan memperhatikan keselamatan orang banyak.

\"Ini demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Salus populi suprema lex esto,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya, polisi sendiri sama sekali tidak mencampuri esensi dari gerakan yang sejak awal memang mengundang pro dan kontra itu. Acara dibubarkan sebab salah satu sebabnya mereka tidak mengantongi assesment dari Satgas Covid-19.

\"Assesment di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,\" ujar Trunoyudo. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait