Kisruh Perppu Baru Pilkada

Senin 21-09-2020,22:35 WIB

“Karena ini situasinya kan luar biasa. Sehingga sulit jika hanya mengharapkan regulasinya hanya pada PKPU saja,” ujarnya.

Dikataknnya, UU Pilkada yang digunakan saat ini masih mengatur teknis penyelenggaraan di saat situasi normal. Hal tersebut menjadi tantangan KPU karena membatasi ruang gerak dalam menyusun PKPU saat pandemi.

“Oleh sebab itu memang perlu ada dorongan untuk perubahan di level undang-undang, salah satunya dengan menerbitkan Perppu,” ucapnya.

Dia pun mengusulkan ada beberapa hal teknis yang diatur dalam Perppu baru Pilkada. Mislanya, sanksi tegas hingga metode pemungutan suara melalui pos.

“Di Perppu bisa mengatur beberapa hal teknis seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas, atau menerapkan special voting arrangement. Seperti membolehkan memilih lewat pos, memperpanjang waktu di TPS, atau pemilihan pendahuluan,” ucapnya.(GW/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait