*** Pejabatnya, Sudah Ditahan Kejaksaan
RAKYATCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menahan tersangka penyalahgunaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Kini, yang ditahan, pejabat struktural Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon langsung.
Inisialnya P. Sebelumnya, menjabat di UPT Pertanian Kecamatan Waled. P sudah lebih dulu ditetapkan. Hanya baru dilakukan penahanan Selasa (15/9). Alasannya, P sempat dinyatakan positif Coronavirus Disease (Covid-19).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Setyawan Nur Chaliq SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH menerangkan baru Jumat kemaren (11/9), P keluar dari rumah sakit. Setelah melakukan isolasi mandiri selama 3 hari, dan dinyatakan aman, Kejaksaan langsung melakukan penahanan.
“P ini sempat dirawat di salah rumah sakit (RS) selama beberapa hari. Dan setelah dinyatakan sembuh, langsung dilakukan pemanggilan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawatnya,” ucapnya usai melangsungkan konferensi pers, Selasa (15/9).
Menurutnya P ditahan tak lain terkait kasus dugaan korupsi Alsintan berupa traktor roda empat yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2018. Nantinya, P akan menjalani penahanan selama 20 hari, di Rutan Cirebon.
Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan proses kelengkapan berkas serta keterangan-keterangan lainnya dari para saksi. Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga bakal mendata harta atau aset yang dimiliki P untuk kemudian disita sebagai jaminan pengembalian keuangan negara yang telah dikorupsi.
Suwanto juga membeberkan, kejahatan yang dilakukan P sudah merugikan negara. Selaku kepala UPT, mestinya P melakukan verifikasi terhadap barang bantuan. Yang terjadi malah menjual bantuan traktor roda empat tersebut ke SJ.
\"Indikasinya yang diterima oleh P ini dibelikan tanah. Luas tanah yang dibelikan yakni seluas 1500 meter persegi,\" ujar Suwanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan penahanan tersangka inisial SJ, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/9).
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon terus memproses kasus penyalahgunaan bantuan Alsintan dari Kementan RI tahun 2018. Sudah ada dua kasus yang ditangani. Yang pertama bantuan Alsintan dari Kementan RI kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berupa traktor roda dua, kemudian kasus penyalahgunaan bantuan Alsintan dari Kementan RI untuk kelompok tani.
Dari kasus yang pertama, Kejari Kabupaten Cirebon sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan. Bahkan, kasus ini sudah lama disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk kasus kedua, Kejari juga menetapkan dua tersangka yakni insial SJ dan inisial P yang meruapakan ASN. Keduanya sudah dilakukan penahanan.
Distan Terus Dibidik
Selain dugaan penyelewengan Alat Mesin Pertanian, bantuan Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2018 yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kasus lainnya masih ngantre, melilit instansi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Rakyat Cirebon, satu persatu kasus lain bermunculan. Kini, kasusnya sedang ditangani Polresta Cirebon. Kaitannya, dugaan penyelewengan pengerjaan sumur pantek di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2019 di Bidang Holtikultura.