“Untuk itu kami memohon agar DPP segera mengeluarkan rekomendasi calon, paling lambat pekan depan. Agar masih ada waktu sekitar 2 pekan mengurus syarat calon,” ujarnya.
Syarat pencalonan partai politik adalah minimal 10 kursi DPRD Indramayu hasil Pemilu 2019 atau paling sedikit 25 persen akumulasi suara yakni sebesar 217.299 suara sah.
“Dokumen yang wajib ada adalah, B-KWK Parpol atau surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan partai politik atau gabungan partai politik. Selanjutnya B.1 KWK Parpol atau keputusan DPP tentang persetujuan pasangan calon,” terangnya.
Sementara untuk persyaratan Calon Bupati atau Cawabup diantaranya, mengisi model BB.1-KWK atau surat pernyataan bakal Cabup dan Cawabup, Model BB.2-KWK atau Daftar Riwayat Hidup, Model BB.3-KWK atau surat pernyataan berhenti dari jabatan BUMN/BUMD.
“Selain itu ada 19 jenis syarat lain yang harus dipenuhi seperti SKCK, Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dan pengadilan negeri, surat tanda terima LHKPN dan yang lainnya. Syarat-syarat itulah yang membutuhkan waktu sehingga kami meminta agar pecan depan sudah beres syarakat pencalonan agar bisa mengurus persyaratan calon tersebut. Seperti pasangan calon perseorangan Toto Deis, mereka sudah ke tahap ini. Sementara parpol sudah Bulan Agustus belum juga ada kesepakatan atau rampung mengurus syarat pencalonan itu,” tandasnya.
Menurut Labib, semuanya telah diatur dalam PKPU nomor 1 Tahun 2020, saling terkait dengan PKPU 3 Tahun 2017, PKPU 18 Tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPT 82 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilgub dan Wakil Gubernur, Pilbup dan Wakil Bupati dan atau Pilwalkot dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Nah, kalau untuk Partai Golkar begitu karena bisa mengusung satu paket. Kalau partai lain harus gabungan partai politik. Contoh, jika ada 3 partai maka ada 6 orang yang wajib datang mengawal diantaranya masing-masing Ketua dan Sekretaris tingkat Kabupaten. Di KPU tidak ada bahasa koalisi, misalnya Partai Gerindra yang 6 kursi merekomendasikan pasangan AB, kemudian PKB juga ke pasangan AB ditambah PDI Perjuangan juga ke pasangan AB. Baru itu kami terima. Tidak boleh rekomendasi DPP nya hanya 1 orang cabup saja, harus satu paket,” ucapnya.
Terkait ketua dan sekretaris yang mendaftarkan, pihaknya mengaku telah menjelaskan boleh menggunakan Plt Ketua dan Plt Sekretaris jika Ad/Art partai yang bersangkutan memberikan kewenangan sampai bisa mendaftarkan pasangan calon.