Konflik Makin Meruncing, Golkar Bisa Diambil Alih DPP

Rabu 05-08-2020,23:32 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Konflik Dua kubu di DPD Partai Golkar (PG) Kabupaten Indramayu makin meruncing, Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar segera menyelesaikan dualisme kepengurusan tingkat daerah tersebut.

Pasalnya Bulan Agustus Partai Politik wajib menyerahkan salinan SK dan mengeluarkan rekomendasi DPP Partainya untuk pasangan cabup dan cawabupnya agar bisa mulus mengikuti tahapan. Mengingat pekan depan merupakan dedlinenya.

Informasi yang berhasil dihimpun, faksi pro Musyawarah Daerah (Musda) X yang dikomandoi Ketua DPRD H Syaefudin ngotot pihaknya yang paling sah memperoleh keabsahan oleh DPP dan DPD Partai Golkar Jabar mengingat apa yang dihelatnya merupakan pelaksanaan amanat dari Surat Instruksi (SI) DPP PG.

Namun dilain pihak, kubu Daniel Muttaqien dan DPD PG Jabar memastikan Musda tersebut illegal, karena tidak adanya kehadiran DPD PG Jabar sebagai salahsatu prasyarat terselenggaranya Musda. Sehingga DPD PG Jabar mengeluarkan SK baru nomor: KEP-17/GOLKAR/VII/2020. Isinya menetapkan Plt Ketua DPD PG kepada Aria Girinaya dan mengganti Syaefudin dari Sekretaris. Bahkan kubu kontra Musda itu telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan memutuskan akan menyopot Syaefudin Cs dari keanggotaan partai dan bakal di PAW dari Anggota DPRD Indramayu.

Perseteruan dua kubu tersebut makin menjadi saat kubu Daniel menduduki kantor DPD Golkar di Jalan Olahraga hingga bentrok antar dua kubu tidak terhindarkan. Kubu Syaefudin kemudian melaporkan Daniel Muttaqien dan Plt Sekretaris DPD Hilal Hilmawan ke pihak kepolisian sampai ke Mahkamah Partai di Jakarta.

Kondisi yang terus memanas tersebut diakui Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Indramayu Fahmi Labib harus segera selesai. Pasalnya jika pecan depan tidak rampung bisa jadi akan diambil alih pendaftaran cabup cawabup partai beringin tersebut oleh DPP Partai Golkar.

“Mendaftarkan pasangan calon itu ada dua, pertama adalah syarat pencalonan yang kedua syarat calon. Memang pendaftaran di tanggal 4 September, aturan mentaratkan salinan SK paling lambat sehari sebelumnya. Akan tetapi untuk mengurus persyaratan calon itu bisa menempuh waktu 2 pekan. Makanya, jika konflik Golkar ini sama-sama kuat dan tidak segera selesai maka boleh diambil alih oleh DPP atau setingkat diatas kepengurusan kabupaten yaitu pengurus tingkat provinsi,” ungkapnya.

Ditambahkan, yang tidak bisa mendaftarkan pasangan calon itu jika ditingkat DPP yang berkonflik atau terdaat dualism, seperti pada 2015 lalu. Dimana Partai Golkar tingkat pusat konflik dan Anna Sophanah dan Supendi maju melalui gabungan Partai Gerindra, Demokrat dan PKS. “Saat itu pasangan Andi tidak bisa mendaftar melalui Golkar. Sekarang mah beda, hanya tingkat kabupaten. Sementara di DPP hanya ada 1 kepengurusan,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Labib itu juga menjelaskan, saat ini KPU tingkat pusat mewakili tingkat daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, tengah meminta kepengurusan tingkat DPP yang terdaftar kepada Kementrian Hukum dan Ham. Setelah mendapatkannya, KPU meminta kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten.

Tags :
Kategori :

Terkait