RAKYATCIREBON.ID-Aneh, bangunan megah Universitas Muhamadiyyah Cirebon (UMC) di Watubelah Kabupaten Cirebon sudah berdiri. Padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki. Jelaslah, hal itu merupakan pelanggaran, melanggar undang-undang.
Jaringan Aktivis Cirebon pun akhirnya mempersoalkannya. Menuntut pihak kampus menaati aturan. Karena telah melanggar diminta bangunan kampus segera diratakan saja. Selain itu, dinas teknis yang menanganinya diminta bertangung jawab.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Perwakilan Jaringan Aktivis Cirebon, Chek Ronny. Menurutnya, bangunan kampus 2 UMC ilegal. IMBnya sampai saat ini belum dimiliki. Padahal, seharusnya, sebelum memiliki IMB, proses pembangunan tidak diperbolehkan. Tetapi, bangunan kampus 2 UMC, sudah berdisi sejak lama. Tapi disayangkan, tak memiliki izin, memprihatinkan.
\"Pemilik bangunan dalam hal ini Universitas Muhammadyah Cirebon (UMC), harus dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari nilai bangunan yang telah dibangun sesuai Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Karena tidak mengantongi IMB,\" kata Chek Ronny, Selasa (16/6).
Pihaknya juga menuntut Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon harus bertanggung jawab, karena dinilai telah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.
\"Kami asumsikan bahwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha telah membiarkan Kampus 2 Universitas Muhammadyah Cirebon (UMC) tersebut berdiri tanpa izin dan tidak memiliki IMB,\" katanya.
Tuntutan lainnya, disampaikan aktivis Cirebon lainnya, Alan. Menurutnya kampus 2 UMC telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
\"Oleh sebab itu, kami meminta agar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha untuk membongkar bangunan Kampus 2 Universitas Muhammadyah Cirebon (UMC) tersebut, dikarenakan telah melanggar peraturan yang berlaku,\" kata Alan.
Pihaknya berharap, DPKPP Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti hal tersebut. \"Sebab demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Cirebon ini,\" katanya.
Saat dikonfirmasi, Rektor UMC, Prof Wahidin membenarkan bahwa Kampus 2 UMC belum memiliki IMB. Namun kata dia, sekarang tengah diproses oleh pihaknya \"IMB sudah diproses. Nanti ngobrol langsung sama Mas Arif yang mengurus IMB-nya ya,\" kata Prof Wahidin, saat dihubungi melalui sambungan alat komunikasi.
Sementara itu, Arif Nuruddin selaku yang mengurus IMB sekaligus menjabat Wakil Rektor III UMC mengaku, tahap mengurus IMB untuk kampusnya sekarang baru didesiminasikan. Jadi kata dia, pihak terkait memberi masukan dan arahan kepada pihaknya.
\"Dan tadi yang hadir ada 20 orang ada dari Bappeda, PUPR, LH dan lainnya. ya mudah-mudahan sebentar lagi final,\" ungkap Arif.
Sebenarnya, aku dia, terkait baru mengurus IMB-nya sekarang sebab pihaknya menyangka ketika kontraktor membangun gedung sudah includ dengan IMB-nya. \"Ternyata, enggak ada IMB-nya, berarti kan banyak meleset dengan kontraktor-kontraktor lamanya. Dari situlah, ya akhirnya kita berinisiatif bahwa semuanya mau enggak mau karena itu aturan, ya diurus dari awal semua. Mau menyalahkan siapa juga bingung kok mas,\" katanya
Ia juga mengaku, pada saat pihaknya mau membangun bangunan yang tinggi perizinannnya juga rumit. \"Mau bikin icon di Watubelah itu ternyata setelah ditelusuri ke bawah ini tidak ada IMB-nyw. Dulu kan kontraknya, perjanjiannya ada IMB-nya. Akhirnya baru diurus sekarang ini,\"pungkasnya. (zen)