Rektor IAIN Cirebon Surati Mahasiswa Baru, Ini Isinya

Minggu 10-05-2020,17:32 WIB

RAKYATCIREBON.ID - Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr H Saefudin Zuhri MAg menandatangani Surat Pengumuman bernomor 1442/In.08/RI/PP.00.9/05/2020 terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru.

Dalam surat tersebut calon mahasiswa baru IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang telah dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun 2020 diminta untuk segera melakukan pembayaran UKT.

Kabag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kamalul Iman Billah SAg MA Mak menjelaskan, pembayaran UKT yang telah dibuka pada 6 sampai 15 Mei tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke Bank Mandiri atau melalui ATM Mandiri.

“Saat melakukan pembayaran nanti harus menyertakan kode biller. Untuk mahasiswa baru program S1 lulusan SPAN-PTKIN 2020, kodenya adalah 11 kemudian ditambah ID pendaftaran atau PIN. Contoh, kode biller adalah 11, misalnya nomor ID pendaftarannya 0123456789, maka nomor yang bersangkutan adalah 11 0123456789,” jelas dia.

Kenapa harus menggunakan kode tersebut, lanjut dia, karena di dalam kode tersebut tersimpan data mahasiswa yang bersangkutan, seperti nama, besaran UKT yang harus dibayar, jurusan yang dipilih, dan sejumlah data yang lainnya.

“Data mahasiswa yang sudah lulus itu kita sudah komunikasikan ke pihak bank. Jadi ketika ingin membayar UKT, mahasiswa harus menyertakan nomor tersebut. Kenapa pakai no id mahasiswa, karena id itu menghubungkan dengan data-data. Dan pembayaran ini hanya dapat dilakukan di Bank Mandiri dan ATM Mandiri,” terangnya.

Untuk mengetahui besaran UKT yang harus dibayar, Kamal menjelaskan, calon mahasiswa dapat log in di sc.syekhnurjati.ac.id/spmb dengan memasukan ID pendaftaran dan password 123. Setelah melakukan pembayaran UKT, yang bersangkutan akan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

 “Batas pembayaran tinggal beberapa hari lagi, yaitu sampai 15 Mei 2020. Untuk itu saya mengimbau kepada yang belum melakukan pembayaran untuk segera pembayaran UKT tersebut. Karena kalau tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tandasnya.

Sehingga jika ingin tetap kuliah, kata dia, maka harus mengikuti tes lagi pada jalur penerimaan berikutnya, seperti UM-PTKIN. “Namun, apabila ada calon mahasiswa yang mengundurkan diri setelah melakukan pembayaran UKT, maka uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali,” pungkasnya. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait