RAKYATCIREBON.ID-Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor, Selasa (14/4).
\"Sesuai instruksi Presiden, THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 ditiadakan,\" kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4).
Sri Mulyani menambahkan, THR hanya akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah. THR yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.
\"Seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setara dengan eselon III mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukin-nya (tunjangan kinerja, Red),\" jelas Sri Mulyani.
\"Pensiunan juga dapat THR, sesuai dengan THR tahun lalu. Karena pensiunan juga merupakan kelompok rentan juga. Jadi, THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi Perpres,\" imbuhnya. (rmco)