Dampak Pandemi Corona, Jokowi Pangkas Anggaran Hingga Triliunan

Selasa 14-04-2020,15:42 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Dampak wabah corona bikin negara cekak. Presiden Jokowi terpaksa memangkas anggaran kementerian/lembaga hingga triliunan rupiah. Sebagian hasil pemangkasan untuk penanganan corona. Sebagian lagi memang karena tidak ada uang.

Pemangkasan anggaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. \"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020,\" begitu bunyi Pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut.

Pada Pasal 1 ayat 3 dan 4 disebutkan, anggaran pendapatan negara diperkirakan Rp 1.760 triliun. Sedangkan anggaran belanja negara diprediksi mencapai Rp 2.613 triliun. Dalam Perpres 54/2020, hampir semua anggaran kementerian dan lembaga dipangkas. Berawal dari MPR (dari Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 miliar, dipangkas Rp 27,531 miliar), DPR (dari Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun, dipangkas Rp 220,911 miliar), MA (dari Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun, dipangkas Rp 453,518 miliar), Kejaksaan (dari Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun, dipangkas Rp 1,041 triliun). Kemudian Kemenhan (dari Rp 131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun , dipangkas Rp 8,734 triliun), Kemenkeu (dari Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun, dipangkas Rp 2,576 triliun). Kementan (dari Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun, dipangkas Rp 3,612 triliun), Kemenhub (dari Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun, dipangkas Rp 6,127 triliun), Kemensos (dari Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun, dipangkas Rp 2,08 triliun).

Selanjutnya, Kementerian PUPR (dari Rp 120,217 triliun menjadi Rp 95,683 triliun, dipangkas Rp 24,533 triliun). Kemenristek (dari Rp 42,166 triliun menjadi Rp 2,472 triliun, dipangkas Rp 39,694 triliun). Kementerian Koperasi (dari Rp 972,337 miliar menjadi Rp 743,245 miliar, dipangkas Rp 229,091 miliar). Lalu, BIN (dari Rp 7,427 triliun menjadi Rp 5,592 triliun, dipangkas Rp 1,835 triliun), Polri (dari Rp 104,697 triliun menjadi Rp 96,119 triliun, dipangkas Rp 8,577 triliun), KPU (dari Rp 2,159 triliun menjadi Rp 1,879 triliun, dipangkas Rp 279,6 miliar), KPK (dari semula Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975, dipangkas Rp 62,6 miliar), BNPB (dari Rp 700,646 miliar menjadi Rp 679,814, dipangkas Rp 20,832 miliar), dan BPIP (dari Rp 216,998 miliar menjadi Rp 193,123, dipangkas Rp 23,874 miliar).

Pemangkasan ini sebenarnya bukan yang pertama di era Jokowi. Pada 2017, Jokowi melakukan hal serupa. Saat itu, penyebabnya karena anggaran belanja kementerian dan lembaga dinilai tidak efisien. Misalnya, anggaran untuk perjalanan dinas dan rapat kerja, serta barang dan jasa yang dinilai tidak memiliki dampak ekonomi berlipat. Beban anggaran itu kemudian dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.

Setahun sebelumnya, Jokowi juga memangkas anggaran belanja sejumlah kementerian/lembaga. Penyebabnya, penerimaan pajak lebih rendah Rp 219 triliun dari target. Saat itu tengah terjadi perlambatan ekonomi dan penurunan harga komoditas. \"Pemerintah perlu melakukan langkah penyelamatan APBN dengan penghematan anggaran tanpa harus mengerem pertumbuhan ekonomi terlalu kencang,\" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Raker Pemotongan Anggaran di Komisi XI DPR, Jakarta, 25 Agustus 2016.

Pemangkasan anggaran dalam APBN bahkan bertambah Rp 3,8 triliun. Dari semula Rp 133,8 triliun menjadi Rp 137,6 triliun. Rinciannya: belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 64,7 triliun, serta transfer daerah dan dana desa Rp 72,9 triliun. Anggaran 15 kementerian dipotong, dengan potongan terbesar di Kementerian Pertahanan Rp 8 triliun, disusul Kementerian PUPR Rp 7 triliun, dan Kementerian Pertanian Rp 6 triliun. (rmco)

Tags :
Kategori :

Terkait