Takut Dibubarkan Nikahan di Tengah Wabah Corona, Simak Aturan Kemenag

Kamis 26-03-2020,07:47 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19), banyak hal mesti dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut, di antaranya dengan tidak mengadakan acara yang melibatkan banyak orang dan beraktivitas di luar rumah. Pun, pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah.

Bagi calon pengantin yang sudah merencanakan untuk menikah saat ini, tidak perlu membatalkan penyelenggaraan Pernikahan yang sudah dipersiapkan. Hanya saja menunda resepsi pengantin yang melibatkan banyak orang sampai keadaan kembali seperti biasa. Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan protokol pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.

https://twitter.com/kemenag_ri/status/1242729498799247361?s=21

Berikut isi protokol pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dalam layanan pelaksanaan Akad Nikah.

Pelaksanaan Akad Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi Akad Nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
  2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
  3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat Ijab Kabul

Pelaksanaan Akad Nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA)

  1. Ruangan prosesi Akad Nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat
  2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi Akad Nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
  3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker
  4. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat Ijab Kabul

Selain protokol pelaksanaan Akad Nikah, Kemenag juga meniadakan layanan yang berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19 selain administrasi dan pencatatan Perkawinan seperti bimbingan Perkawinan, konsultasi Perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya yang menyebabkan kontak dekat. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait