Satpol PP Sidangkan 10 Pelanggar KTR, Tiga Diantaranya Pegawai

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpol PP, Hakim dan Jaksa menyidangkan 10 pelanggar Perda KTR, Jumat (11/07). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyidangkan 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (11/07) kemarin.
Sepuluh pelanggar tersebut langsung disidangkan ditempat, dimana sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini digelar di kantor Satpol PP.
Dari sepuluh pelanggar yang ditindak, beberapa diantaranya adalah merupakan pegawai pemerintah daerah, dimana mereka kedapatan merokok di area kantor, yang harusnya bebas asap rokok.
BACA JUGA:Heru Cahyono Resmi Terima SK Assoc Prof di Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda, M Rahmat mengungkapkan, sepuluh pelanggar yang disidangkan merupakan hasil operasi yang dilakukan selama dua hari, Kamis dan Jumat kemarin.
Disebutkan Rahmat, satu pelanggar merupakan hasil razia di hari Kamis, saat petugas melakukan operasi dengan menyasar lembaga-lembaga pendidikan. Sedangkan sembilan pelanggar lainnya hasil dari operasi secara mobile di hari Jumat.
"Satu pelanggar itu pegawai di salahsatu sekolah, yang 9 lagi, 7 diantaranya dirazia merokok di kendaraan umum, dan dua nya di kantor dinas," ungkap Rahmat.
BACA JUGA:Siti Farida Dorong Pemuda Mulai Berwirausaha
Sepuluh pelanggar pun dinyatakan bersalah oleh hakim, dan semua dijatuhi hukuman denda, tidak ada yang diputus hukuman kurungan.
"Semua divonis denda, bervariasi, paling sedikit 30 ribu," lanjut Rahmat.
Sidang tipiring kemarin, dijelaskan Rahmat, merupakan yang pertama di tahun 2025, dimana untuk tahun ini, memang diagendakan sidang tipiring di lapangan ini beberapa kali, dengan tujuan untuk menindak pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Perda nomor 8 tahun 2015 tentang KTR.
BACA JUGA:Puluhan Sosialita Cirebon Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Berkedok Arisan
"Setelah ini, selain terus sosialisasi, kita juga akan gencarkan penindakan. Kita bisa mengukur tingkat kesadaran masyarakat dalam menaanti Perda KTR ini," jelas Rahmat.
Masih dijelaskan Rahmat, dalam Perda KTR, sebetulnya diatur, bahwa kantor-kantor dinas, selain lembaga pendidikan sekolah dan lembaga pelayanan kesehatan, diperbolehkan menyedialam sudut khusus atau area merokok.
Sumber: