Disebut Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim, Pengacara Rohadi: Memang Ifa Sudewi Sakti?

Rabu 19-02-2020,19:09 WIB

RAKYATCIREBON.ID- Ifa Sudewi disebut Rohadi menerima suap saat menjadi ketua majelis Saipul Jamil. Rohadi diminta bantuan Ifa untuk mengkondisikan pelantikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Untuk itulah, ia menerima suap dari Saipul Jamil sebesar Rp 250 juta, melalui beberapa perantara.

Terbaru, Rohadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yanto Irianto, SH, MH & Partners mengungkapkan kepada rakyatcirebon.id, Rabu, (19/2) dalam sebuah kesempatan.

\"Bahwa sangat memalukan ada hakim ketua majelis menelepon pengacara Saipul Jamil Berthanatalia agar datang menghadap pagi-pagi pukul 08.00 dengan menggunakan seragam Dharma Yukti Karini, karena ia istri seorang hakim, Karel Tupu,\" ungkap Yanto Irianto.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, melanggar kode etik dan perilaku hakim. \"Kategori pelanggaran berat dan apa hanya sanksi teguran memang hakim Ifa Sudewi sangat sakti,\" ujarnya.

Alasan Rohadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yanto Irianto, SH, MH & Partners mengungkapkan perihal tersebut mengingat hakim Ifa Sudewi harus diperlakukan sama seperti saat hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sebagaimana telah diberitakan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan, kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA, tambah Andi.

Selain itu Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara SAT.

Yang bersangkutan bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT, jelas Andi.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012, jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait