Disebut Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim, Pengacara Rohadi: Memang Ifa Sudewi Sakti?

Rabu 19-02-2020,19:09 WIB

RAKYATCIREBON.ID- Ifa Sudewi disebut Rohadi menerima suap saat menjadi ketua majelis Saipul Jamil. Rohadi diminta bantuan Ifa untuk mengkondisikan pelantikan Ifa menjadi Ketua PN Sidoarjo. Untuk itulah, ia menerima suap dari Saipul Jamil sebesar Rp 250 juta, melalui beberapa perantara.

 

Terbaru, Rohadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yanto Irianto, SH, MH & Partners mengungkapkan kepada rakyatcirebon.id, Rabu, (19/2) dalam sebuah kesempatan.

 

\"Bahwa sangat memalukan ada hakim ketua majelis menelepon pengacara Saipul Jamil Berthanatalia agar datang menghadap pagi-pagi pukul 08.00 dengan menggunakan seragam Dharma Yukti Karini, karena ia istri seorang hakim, Karel Tupu,\" ungkap Yanto Irianto.

 

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, melanggar kode etik dan perilaku hakim. \"Kategori pelanggaran berat dan apa hanya sanksi teguran memang hakim Ifa Sudewi sangat sakti,\" ujarnya.

 

 

Alasan Rohadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yanto Irianto, SH, MH & Partners mengungkapkan perihal tersebut mengingat hakim Ifa Sudewi harus diperlakukan sama seperti saat hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

 

Sebagaimana telah diberitakan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

 

Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan, kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

 

Tags :
Kategori :

Terkait