Dan yang paling busuknya, menurut Rohadi, sebenarnya sudah ketahuan dalam putusan Bertha hal 23, pada putusan nomor perkara 68 pid sus tpk 2016, PN Jakpus, bahwa Karel Tupu terlibat tindak pidana pasal 55 ayat 1 KUHP. Karena lewat HP Karel menghubungi istrinya, Bertha, agar menemui hakim Ifa Sudewi pada bulan Mei 2016. Untuk minta tolong agar perkara Saipul Jamil bisa dibantu. Karena itu Bertha menemui Ifa Sudewi.
Rohadi menjelaskan, hal itu ada buktinya dalam sadapan KPK yang diputar dalam persidangan. Dengan begitu kan ternyata Karel ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Hal itu menunjukkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran berat kode etik prilaku hakim, di mana pengacara menemui hakim terkait perkara yang sedang di tanganinya.
“Jadi, kalau suap itu menyeret hakim, maka Karel Tupu waktu itu bisa langsung jadi tersangka,” ungkap Rohadi, sambil menjelaskan bahwa Karel Tupu kemudian hanya jadi saksi dan isterinya mendapatkan hukuman ringan. Sementara hakim-hakim yang lain dan panitera selamat. (*)