DPRD Kota Cirebon Larang Adanya Pendirian Bangunan di Komplek Pemakaman Warga Tionghoa Penggung

Rabu 05-02-2020,09:54 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Komisi I DPRD Kota Cirebon melarang adanya pendirian bangunan di sekitar komplek pemakaman warga Tionghoa atau Kutiong yang berlokasi di Penggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Himbauan tersebut disampaikan menyusul adanya aduan dari Paguyuban Masyarakat Tionghoa atas dugaan terjadinya pembongkaran makam di area yang juga sudah masuk sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

“Kami sidak ke lokasi karena ada aduan dari paguyuban masyarakat Tionghoa atas dugaan adanya makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan, bahkan diperjualbelikan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, Selasa (4/2).

Oleh sebab itu, Edi pun meminta kepada instansi terkait untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk pembangunan yang menyalahi aturan.

“Perlu ada pengawasan di lapangan. Baik dari pihak RW, kelurahan, maupun kecamatan. Dinas PUPR dan Satpol PP juga harus berperan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Salim berharap kepada Pemerintah Kota Cirebon dapat menganggarkan untuk pembuatan pagar pembatas agar tidak ada lagi bangunan di area tersebut, disamping harus adanya tindakan tegas.

Hadi menambahkan, di lahan yang memiliki luas hampir 30 hektar itu, kedepannya dapat dijadikan RTH dengan konsep agrowisata.

“RW dan warga setempat juga dapat diajak untuk bersama-sama merawat dan mengoptimalkan RTH ini,” demikian Hadi. (rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait