RAKYATCIREBON.ID-Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merasa menjadi bagian dari permainan framing isu di sejumlah media massa, pasca terciduknya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan, dalam hal ini, PDIP dan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK. Tanpa intervensi.
\"Dengan berita-berita ini, menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing,\" kata Hasto kepada wartawan, di sela Rakernas I 2020 PDIP di Kemayoran, Jumat (10/1).
Contoh framing, disebut di sejumlah media seolah-olah ada staf kesekjenan yang bernama Doni. Faktanya, yang ada stafnya bernama Dony alias Ramond Dony Adam, yang kebetulan berada di dekat Hasto, saat dicegat wartawan.
\"Saya mencari yang namanya Doni. Nah, staf saya ini namanya Dony. Itu sebagai contoh framing,\" kata Hasto.
Contoh lainnya adalah upaya framing bahwa Hasto disebut-sebut bersembunyi di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Padahal semua juga tahu, khususnya para wartawan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan acara Rakernas yang sekaligus HUT partai.
Dan itu sangat membutuhkan konsentrasi matang, dan kerja berbulan-bulan. Sebagai sekjen, pikiran dan fisiknya fokus dalam pelaksanaan Rakernas.
\"Teman-teman bisa melihat sendiri hasilnya. Bisa melihat bagaimana acara ini menunjukkan jalan kejayaan bagi Indonesia Raya ini,\" ujar Hasto.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menjawab soal gugatan atas nama Megawati dan Hasto sebagai Ketua Umum-Sekjen PDIP ke Mahkamah Agung, terkait peraturan KPU yang menyangkut pergantian antar waktu (PAW).
Termasuk soal apakah Hasto dan Mega tahu ada upaya negosiasi ke KPU, terkait proses PAW almarhum Nazaruddin Kiemas.
Kata Hasto, pihaknya sama sekali tak melakukan proses negosiasi, karena hukum menyangkut PAW sangat jelas. Diatur berdasarkan ketentuan perolehan suara.
\"Yang jelas, PDIP pernah punya pengalaman sejenis ketika mengajukan PAW atas nama almarhum utradara Ginting, dan itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sebab tanpa konstruksi hukum sangat kuat, PAW tak bisa dilakukan,\" jelas Hasto.
\"Kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari, pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan tidak diterima oleh KPU. Jadi, untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya hal (negosiasi) tersebut?\" sambungnya.
Meski begitu, sebagai parpol pemenang pemilu dua kali berturut-turut dan sudah mengalami ujian sejarah, serangan badai, Hasto tak lantas ciut.
Kader seperti dirinya diajarkan Mega, untuk berpolitik dengan prinsip Satyam Eva Jayate. Artinya, pada akhirnya kebenaran akan menang.