RAKYATCIREBON.ID-Pengacara senior, OC Kaligis menegaskan, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya diawasi. Sebab, kata Kaligis, lembaga antirasuah tersebut tidak selamanya bersih dalam melakukan penegakan hukum.
“Memang harus ada pihak yang mengawasi KPK supaya tidak bertindak sewenang-wenang,” kata Kaligis pada acara peluncuran bukunya yang berjudul “KPK Bukan Malaikat” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/12/2019).
Kaligis menyayangkan bahwa kritik terhadap KPK selama ini justru dianggap melemahkan. “Selama ini, ketika kita mengeritik KPK, kita dinilai melemahkan oleh pembela-pembelanya. Ramai-ramai publik menyebut kritik sebagai bagian dari upaya kriminalisasi,” kata Kaligis.
Kaligis berharap, tiga jilid bukunya dapat menjadi referensi bagi para pihak yang mencari keadilan akibat tindakan oknum KPK. Kaligis tak banyak membahas isi buku. Dia mempersilakan para undangan berdiskusi terkait keadaan hukum di Indonesia saat ini.
Sejumlah warga binaan Lapas Sukamiskin menghadiri kegiatan itu, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, dan mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Jefferson Rumajar.
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serta anggota DPR Masinton Pasaribu dan Arteria Dahlan, putri Kaligis, Velove Vexia, serta tamu lainnya pun tampak mengikuti diskusi.
Seperti diketahui, Kaligis menjadi terpidana sejak 2015. Dia terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka utama M Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
Kaligis harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 7 tahun. Pada tingkat kasasi, vonis Kaligis diperberat menjadi 10 tahun. Kaligis mencoba kembali melakukan PK untuk kedua kalinya.
Salah seorang mantan Hakim Agung memberikan testimoni terhadap sosok Kaligis yang dinilai tidak pernah menemuinya untuk memenangkan perkara.
Mantan Hakim Agung itu juga bercerita pernah mengusir orang yang menanyakan biaya agar suatu perkara bisa dimenangkan. “Saya usir dia sampai luar Gedung MA. Saya menangis. Ini penghinaan paling besar. Hakim juga tidak boleh terbawa emosi. Harus objektif,” ujarnya.
Sementara, Fahri Hamzah mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang nantinya dilantik perlu melakukan audit mengenai dugaan kesewenang-wenangan penyidikan yang dilakukan oknum KPK. Menurut Fahri, banyak kalangan menyebut adanya malpraktik di tubuh KPK.
“Ketika nanti Dewan Pengawas KPK dilantik, lakukan audit dan investigasi menyeluruh. Banyak malpraktik (di KPK),” kata Fahri. Di sisi lain, Fahri bersyukur dapat mengenal figur OC Kaligis. Fahri akhirnya memahami bahwa hukum memegang peranan penting dalam suatu negara. Hukum yang baik akan membawa keberhasilan negara.
“Saya akhirnya mengerti, kata kunci keberhasilan negara itu adalah hukum. Baik hukumnya, baik pula negaranya. Indonesia tidak bisa diselamatkan kalau hukumnya begini (tidak baik),” ucap Fahri.
Fahri menambahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi dasar membersihkan buruknya hukum di Tanah Air. Begitu juga RUU tentang Pemasyarakatan.