SKB Diteken 12 November, Hantu Radikalisme Diburu 11 Menteri

Senin 25-11-2019,09:47 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah sangat serius menumpas tumbuh dan mekarnya radikalisme. Meski sampai saat ini isu radikalisme seperti hantu gentayangan. Di anggap menakutkan tapi wujudnya seperti apa, di mana tempatnya, dan siapa orangnya, sulit ditemukan. 

Keseriusan pemerintah memburu hantu radikalisme itu diwujudkan dalam pembentukan satgas gabungan dari 11 kementerian/lembaga.Pembentukan satgas itu berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 Menteri dan kepala lembaga, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 12 November lalu. 

Sebelas menteri yang terlibat itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Ba dan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Badan Ke pe gawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penandatanganan ini berbarengan dengan peluncuran portal www.adua-nasn.id. Portal ini dibikin agar masyarakat bisa mengadukan PNS yang diduga terpapar paham radikalisme. 

Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, membenarkan adanya SKB ini.“Surat itu valid dan sudah kami tandatangani bersama,” kata Suhardi, lewat pesan singkat, kemarin. 

Apa tugas satgas itu? Merujuk SKB yang sudah ditandatangani itu, ada 3 tugas pokok satgas. Pertama, menerima laporan dari masyarakat yang dilaporkan melalui portal aduanasn.id. 

Kedua, menindaklanjuti laporan. Ketiga, memberikan rekomendasi penanganan laporan yang ditembuskan ke empat instansi terkait yaitu Kementerian PANRB, KASN, BKN, dan Kemendagri. 

Dari sana, masing-masing instansi atau kementerian bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap PNS yang terpapar radikalisme. Apa sanksinya?. Dalam dokumen itu tidak disebutkan sanksi apa saja yang dapat diterima ASN bila terbukti terpapar paham radikalisme. 

Hanya saja, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pernah mengatakan, PNS yang terbukti terpapar paham radikalisme bisa dipecat dari status sebagai aparatur pemerintah.“Kami sedang siapkan regulasinya,” kata Bima. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemente rian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, SKB tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme di kalangan ASN.Meski begitu, Setiawan tidak menjelaskan kriteria radikalisme yang dimaksudkan. 

Ia hanya mendasarkan pada UU ASN dan empat pilar kebangsaan yiatu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.Dia menyatakan, seorang PNS harus patuh dan taat pada empat nilai tersebut. “Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu,” kata Setiawan. 

Menurut dia, laporan yang masuk melalui portal aduan ASN bisa dijadikan salah satu faktor penilaian terkait isu radikalisme pada ASN.Sejumlah kalangan mengritik SKB dan portal aduan tersebut. Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto, mengatakan, apakah kondisi PNS sekarang sudah sedemikian serius sampai harus diburu 11 kementerian dan lembaga. 

“Apa tidak cukup mekanisme hukum dan penegakan hukumnya terjangkau oleh aturan hukum dan aparat penegak hukum?” kata politikus Demokrat ini, kemarin. 

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mempersoalkan kriteria radikalisme.Menurut dia, kriteria pemerintah soal radikalisme tidak sama dan cenderung serampangan. Dia menyebut, kondisi ini bisa membuat masalah baru. Contoh nya saja soal celana cingkrang dan cadar. 

“Para menteri belum tahu jelas makhluk apa yang dihadapinya, belum jelas tugasnya, tapi sudah ngomong. Akhirnya menimbulkan kebingungan,” ujar politisi PKS ini. 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler