SUMBER - Sidang perdana gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati cirebon, Drs H Kalinga MM-Dian Hernawa Susanty terhadap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon telah diselenggarakan, Jum\'at (27/7) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kali ini, agenda sidang hanya mendengarkan permohonan dari penggugat. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Syaefudin Jazuli yang dihubungi Rakcer membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, tidak ada agenda lain dalam sidang selain mendengarkan permohonan dari penggugat. Dikatakan Syaefudin, pihaknya telah mempersiapkan jawaban maupun materi yang dibutuhkan dalam sidang selanjutnya. Hanya saja, Syaefudin mengungkapkan ada tiga pihak yang nantinya dihadirkan dalam sidang berikutnya. \"Ada KPU, Panwaslu dan pasangan nomor urut 2 seperti yang tercantum dalam permohonan. Kalau KPU sendiri, sudah siap demgan segala jawaban,\" tegasnya. Disinggung mengenai jadwal sidang berikutnya, Syaefudin menyebutkan hari Kamis (2/8) menjadi sidang kedua. \"Sehabis itu nanti ada sidang lagi. Kita ikuti saja tahapannya dan yang jelas kita sudah siap,\" tambahnya. Sementara itu, dalam surat permohonan yang dilayangkan ke MK, Dian F SH and partner selaku kuasa hukum penggunggat menilai banyaknya pelanggaran yang terjadi selama Pilbup Cirebon. Selain politik uang, netralitas ASN juga ikut dibahas dalam permohonan. (yog)
Tiga Pihak akan Penuhi Panggilan MK
Sabtu 28-07-2018,04:06 WIB
Kategori :