MAJALENGKA-Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba. Imbasnya, KPU mengembalikan berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Majalengka, bacaleg yang berkas surat keterangan bebas dari narkobanya dikembalikan, akan ramai-ramai membuat keterangan tersebut ke RSUD Majalengka, Selasa (24/7). Komisioner KPU kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, mengacu pada Keputusan KPU nomor 876 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD dan DPD disebutkan, ada dua point penilaian yang harus dipenuhi. Pertama, kata dia, substansi hasil pemeriksaan kesehatan, sehat dan tidak sehat. Kedua, instansi yang mengeluarkan pemeriksaan kesehatan. Serta tandatangannya juga harus oleh pejabat yang berwenang atau memiliki kompetensi. Tidak boleh ditandatangani oleh perawat, harus oleh dokter.
Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret
Selasa 24-07-2018,01:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Honda Jazz 2026 Segera Meluncur: Desain Lebih Sporty dan Fitur Keamanan Canggih
Jumat 20-03-2026,08:34 WIB
Ratusan Jamaah Padati UMMADA Cirebon untuk Salat Idul Fitri 1447 H
Terkini
Jumat 20-03-2026,08:34 WIB
Ratusan Jamaah Padati UMMADA Cirebon untuk Salat Idul Fitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Honda Jazz 2026 Segera Meluncur: Desain Lebih Sporty dan Fitur Keamanan Canggih
Kamis 19-03-2026,15:54 WIB
Di Tengah Padatnya Arus Mudik Lebaran 2026, Daop 3 Cirebon Berikan Perhatian untuk Porter dan Pensiunan
Kamis 19-03-2026,12:46 WIB
BHRD Cirebon Prediksi Lebaran Idul Fitri Jatuh di Hari Sabtu, Persiapan Cek Hilal Mulai Dilakukan
Kamis 19-03-2026,12:20 WIB