MAJALENGKA-Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba. Imbasnya, KPU mengembalikan berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Majalengka, bacaleg yang berkas surat keterangan bebas dari narkobanya dikembalikan, akan ramai-ramai membuat keterangan tersebut ke RSUD Majalengka, Selasa (24/7). Komisioner KPU kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, mengacu pada Keputusan KPU nomor 876 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD dan DPD disebutkan, ada dua point penilaian yang harus dipenuhi. Pertama, kata dia, substansi hasil pemeriksaan kesehatan, sehat dan tidak sehat. Kedua, instansi yang mengeluarkan pemeriksaan kesehatan. Serta tandatangannya juga harus oleh pejabat yang berwenang atau memiliki kompetensi. Tidak boleh ditandatangani oleh perawat, harus oleh dokter.
Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret
Selasa 24-07-2018,01:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:28 WIB
Pantang Menyerah, Garuda Jaya U12 Rebut Juara Tiga Yooscout Nasional 2026
Jumat 03-07-2026,07:43 WIB
Pemkab Cirebon Siapkan Rp4,6 Miliar untuk Lahan TPST Gempol
Jumat 03-07-2026,05:04 WIB
Antisipasi Kemarau Panjang Akibat El Nino 2026, BBWS Cimanuk-Cisanggarung Siapkan Infrastruktur Air
Jumat 03-07-2026,05:07 WIB
Soroti Rencana Pemkab Indramayu Pinjam Dana, Fraksi Golkar Beri Syarat Penting
Jumat 03-07-2026,16:18 WIB
Menyusul, Fase APILL di Simpang Perumnas dan Kanggraksan Juga Dirubah
Terkini
Jumat 03-07-2026,16:57 WIB
Bidik Tiket Popda Jabar, Kontingen Popwilda Kabupaten Cirebon Resmi Dilepas
Jumat 03-07-2026,16:28 WIB
Pantang Menyerah, Garuda Jaya U12 Rebut Juara Tiga Yooscout Nasional 2026
Jumat 03-07-2026,16:18 WIB
Menyusul, Fase APILL di Simpang Perumnas dan Kanggraksan Juga Dirubah
Jumat 03-07-2026,07:43 WIB
Pemkab Cirebon Siapkan Rp4,6 Miliar untuk Lahan TPST Gempol
Jumat 03-07-2026,05:07 WIB