MAJALENGKA-Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba. Imbasnya, KPU mengembalikan berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Majalengka, bacaleg yang berkas surat keterangan bebas dari narkobanya dikembalikan, akan ramai-ramai membuat keterangan tersebut ke RSUD Majalengka, Selasa (24/7). Komisioner KPU kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, mengacu pada Keputusan KPU nomor 876 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD dan DPD disebutkan, ada dua point penilaian yang harus dipenuhi. Pertama, kata dia, substansi hasil pemeriksaan kesehatan, sehat dan tidak sehat. Kedua, instansi yang mengeluarkan pemeriksaan kesehatan. Serta tandatangannya juga harus oleh pejabat yang berwenang atau memiliki kompetensi. Tidak boleh ditandatangani oleh perawat, harus oleh dokter.
Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret
Selasa 24-07-2018,01:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,19:59 WIB
Dirut RSD Gunung Jati Pastikan Stok Obat Aman dan Gaji Pegawai Disesuaikan Kehadiran
Senin 14-09-2026,19:55 WIB
Adit Baiturrochman Sabet Juara I Kaligrafi Naskah di PORSI Jawara II PTKIN
Senin 14-09-2026,20:00 WIB
Harga Infinix Xpad 30 Pro Terbaru dan Spesifikasinya: Worth It Dipakai Harian?
Senin 14-09-2026,19:45 WIB
Infinix Xpad 30 Pro Indonesia: Tablet Terjangkau untuk Kuliah, Kerja, dan Hiburan
Senin 14-09-2026,19:50 WIB
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Juara III Bulutangkis Ganda Campuran PORSI Jawara II
Terkini
Selasa 15-09-2026,16:30 WIB
Menanti Sensasi Berburu 2 Juta Judul Buku di Cirebon, Big Bad Wolf Books Hadirkan Diskon Hingga 90%
Selasa 15-09-2026,14:57 WIB
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS
Selasa 15-09-2026,14:45 WIB
IHSG Hari Ini Merosot ke 6.480, Pasar Saham Tertekan Isu Reshuffle Menkeu
Selasa 15-09-2026,14:00 WIB
Ruang Fiskal APBN Diuji, Janji Politik Jangan Bebani Anggaran
Selasa 15-09-2026,12:43 WIB