MAJALENGKA-Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba. Imbasnya, KPU mengembalikan berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Majalengka, bacaleg yang berkas surat keterangan bebas dari narkobanya dikembalikan, akan ramai-ramai membuat keterangan tersebut ke RSUD Majalengka, Selasa (24/7). Komisioner KPU kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, mengacu pada Keputusan KPU nomor 876 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD dan DPD disebutkan, ada dua point penilaian yang harus dipenuhi. Pertama, kata dia, substansi hasil pemeriksaan kesehatan, sehat dan tidak sehat. Kedua, instansi yang mengeluarkan pemeriksaan kesehatan. Serta tandatangannya juga harus oleh pejabat yang berwenang atau memiliki kompetensi. Tidak boleh ditandatangani oleh perawat, harus oleh dokter.
Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret
Selasa 24-07-2018,01:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,20:55 WIB
Perbandingan Harga Promo Alfamart Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026
Senin 11-05-2026,16:25 WIB
Rapat Dengan Walikota Batal Lagi, Komisi III Kecewa Lagi
Senin 11-05-2026,16:30 WIB
Update Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2026: Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Dex
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Daftar Harga Beras Mei 2026 di Berbagai Provinsi, Mana yang Paling Murah?
Senin 11-05-2026,16:40 WIB
Kenali Gejala Hantavirus pada Manusia Sejak Dini dan Cara Mencegahnya
Terkini
Selasa 12-05-2026,09:00 WIB
Rumah Terintegrasi Disiapkan Jadi Solusi Tekan Kemiskinan
Selasa 12-05-2026,07:45 WIB
Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Retribusi Anjlok 50 Persen, Komisi II DPRD Soroti Kondisi Pasar Minggu Palimanan
Senin 11-05-2026,21:19 WIB
Promo Popok Bayi Murah Mei 2026 di Alfamidi & Superindo: Diskon hingga 40%!
Senin 11-05-2026,20:55 WIB