MAJALENGKA-Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba. Imbasnya, KPU mengembalikan berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Majalengka, bacaleg yang berkas surat keterangan bebas dari narkobanya dikembalikan, akan ramai-ramai membuat keterangan tersebut ke RSUD Majalengka, Selasa (24/7). Komisioner KPU kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, mengacu pada Keputusan KPU nomor 876 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD dan DPD disebutkan, ada dua point penilaian yang harus dipenuhi. Pertama, kata dia, substansi hasil pemeriksaan kesehatan, sehat dan tidak sehat. Kedua, instansi yang mengeluarkan pemeriksaan kesehatan. Serta tandatangannya juga harus oleh pejabat yang berwenang atau memiliki kompetensi. Tidak boleh ditandatangani oleh perawat, harus oleh dokter.
Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret
Selasa 24-07-2018,01:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,09:06 WIB
Racikan Hukum Civitas Cirebon Pukau Panggung Wakaf Dunia
Rabu 14-10-2026,18:54 WIB
OJK Cirebon Bekali Literasi Keuangan Calon Pekerja Migran
Rabu 14-10-2026,19:17 WIB
Demokrat Dekatkan Politik Lewat Donor Darah untuk Ibu Pertiwi
Terkini
Rabu 14-10-2026,19:17 WIB
Demokrat Dekatkan Politik Lewat Donor Darah untuk Ibu Pertiwi
Rabu 14-10-2026,18:54 WIB
OJK Cirebon Bekali Literasi Keuangan Calon Pekerja Migran
Rabu 14-10-2026,09:06 WIB
Racikan Hukum Civitas Cirebon Pukau Panggung Wakaf Dunia
Selasa 13-10-2026,21:45 WIB
Ramalan Cinta Shio Tikus: Jodoh Ideal dan Kecocokan dengan Shio Lain
Selasa 13-10-2026,21:30 WIB