SUMBER – Masyarakat belum bisa lepas dari kebiasaan membakar sampah. Khususnya masyarakat di pedesaan, karena itu bagian dari cara untuk mengurangi tumpukan sampah. Namun siapa sangka, didalam undang-undang (UU) nomor 18/2008 pasal 29 ayat 1 butir G melarang warga membakar sampah sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kebijakan tersebut dinilai oleh pengamat perilaku sosial, Agung Gumilang kurang tepat. Harusnya pemerintah pusat lakukan revisi UU untuk tolerans terhadap pembakaran sampah dalam batas ambang minimal. Misalnya, masyarakat dibolehkan dulu membakar sampah dengan tungku pembakar atau emisi gas buangnya ditentukan minimum hingga ke penggunaan incinerator murni. “Karena persoalan yang kita hadapi saat ini adalah tumpukan sampah yang terus menggunung setiap hari. Sementara kesadaran untuk berperilaku 3 R (reduce, reuse dan recycle) masih kurang,” tutur Agung, Rabu (11/7).
Kebiasaan Bakar Sampah Masih Terjadi
Kamis 12-07-2018,01:25 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,20:55 WIB
Perbandingan Harga Promo Alfamart Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026
Senin 11-05-2026,16:25 WIB
Rapat Dengan Walikota Batal Lagi, Komisi III Kecewa Lagi
Senin 11-05-2026,16:30 WIB
Update Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2026: Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Dex
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Daftar Harga Beras Mei 2026 di Berbagai Provinsi, Mana yang Paling Murah?
Senin 11-05-2026,16:40 WIB
Kenali Gejala Hantavirus pada Manusia Sejak Dini dan Cara Mencegahnya
Terkini
Selasa 12-05-2026,13:53 WIB
BSI dan BAZNAS Hadirkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional
Selasa 12-05-2026,09:00 WIB
Rumah Terintegrasi Disiapkan Jadi Solusi Tekan Kemiskinan
Selasa 12-05-2026,07:45 WIB
Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Retribusi Anjlok 50 Persen, Komisi II DPRD Soroti Kondisi Pasar Minggu Palimanan
Senin 11-05-2026,21:19 WIB