SUMBER – Masyarakat belum bisa lepas dari kebiasaan membakar sampah. Khususnya masyarakat di pedesaan, karena itu bagian dari cara untuk mengurangi tumpukan sampah. Namun siapa sangka, didalam undang-undang (UU) nomor 18/2008 pasal 29 ayat 1 butir G melarang warga membakar sampah sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kebijakan tersebut dinilai oleh pengamat perilaku sosial, Agung Gumilang kurang tepat. Harusnya pemerintah pusat lakukan revisi UU untuk tolerans terhadap pembakaran sampah dalam batas ambang minimal. Misalnya, masyarakat dibolehkan dulu membakar sampah dengan tungku pembakar atau emisi gas buangnya ditentukan minimum hingga ke penggunaan incinerator murni. “Karena persoalan yang kita hadapi saat ini adalah tumpukan sampah yang terus menggunung setiap hari. Sementara kesadaran untuk berperilaku 3 R (reduce, reuse dan recycle) masih kurang,” tutur Agung, Rabu (11/7).
Kebiasaan Bakar Sampah Masih Terjadi
Kamis 12-07-2018,01:25 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,01:17 WIB
Samsung hingga Oppo! 4 Rekomendasi Hp Baru Kisaran Harga di Bawah Rp 5 Juta, Ada Chipset Snapdragon 8s Gen 3
Rabu 11-03-2026,20:16 WIB
Perkiraan Musim Kemarau 2026: Simak Jadwal Lengkap dari BMKG di Tiap Wilayah!
Rabu 11-03-2026,20:05 WIB
Cara Mendapatkan Link Dana Kaget Hari Ini: Panduan Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet
Rabu 11-03-2026,20:24 WIB
Persiapan Menghadapi Perkiraan Musim Kemarau: Tips Hemat Air dan Jaga Kesehatan
Rabu 11-03-2026,20:44 WIB
Sekretariat KSSK dan FEBI UIN Siber Cirebon Gelar Diseminasi Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Terkini
Kamis 12-03-2026,14:52 WIB
Harga BYD M6 dan Spesifikasi Lengkap: Solusi Mobil Listrik Keluarga Tanpa Ribet
Kamis 12-03-2026,14:46 WIB
Prediksi Harga Emas Antam Akhir Maret 2026: Saatnya Beli atau Jual?
Kamis 12-03-2026,14:40 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan di Sistem Coretax Sebelum Batas Akhir Maret 2026
Kamis 12-03-2026,14:20 WIB
10 Tempat Wisata Bandung Terpopuler Libur Lebaran 2026, Lengkap dengan Alamat dan Harga Tiket
Kamis 12-03-2026,13:34 WIB