INDRAMAYU - Komisi Pemilihan umum (KPU) Daerah Indramayu belum terima pendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol), padahal sisa waktu pendaftaran tinggal tujuh hari lagi. Ketua KPUD Indramayu Murtingsih membenarkan hal tersebut, bahwa sudah dibukanya pendaftaran Bacaleg selama enam hari ini masih belum ada Parpol yang datang mendaftarkan Bacaleg untuk Pileg Tahun 2019 mendatang. Meskipun begitu, KPUD Indramayu akan tetap menunggu hingga waktu pendafaran berakhir. “Belum ada Parpol yang daftar,” ungkap Murtiningsih. Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 7/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pendaftaran Bacaleg berlangsung selama Tanggal 05-17 Juli 2018. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin menyampaikan, alasan PDI Perjuangan masih belum mendaftarkan Bacalegnya ke KPUD Indramayu dikarenakan masih menunggu koreksi dan ferivikasi oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jabar dan DPP.
Berkas Persyaratan Bacaleg Belum Lengkap
Rabu 11-07-2018,01:43 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,07:27 WIB
Promo Indomaret Super Hemat Periode 23 Juli - 5 Agustus 2026: Susu Ensure Gold & Popok Lifree Diskon 30%!
Kamis 23-07-2026,09:42 WIB
Dari Warung Nasi Jamblang Menuju Panggung Global
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
5 Rekomendasi iPhone Terbaik untuk Content Creator: Fokus Kamera, Baterai, dan Fitur Video
Kamis 23-07-2026,11:39 WIB
Daftar Harga iPhone Resmi Indonesia Juli 2026: Dari Seri 15 hingga iPhone 17 Pro Max
Kamis 23-07-2026,09:45 WIB
10 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif untuk Memperingati Hari Anak Nasional
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:43 WIB
Garmin CIRQA Smart Band vs WHOOP 5.0: Adu Fitur, Baterai, dan Harga
Kamis 23-07-2026,21:16 WIB
Garmin CIRQA Smart Band Resmi Meluncur: Cek Harga, Fitur, dan Daya Tahan Baterainya
Kamis 23-07-2026,20:48 WIB
Sejarah Hari Anak Nasional: Latar Belakang, Tanggal Peringatan, dan Maknanya
Kamis 23-07-2026,18:08 WIB
Bekas Rumah Dinas Puskesmas Diduga Berubah Jadi Kos Pribadi, Status Aset Dipersoalkan
Kamis 23-07-2026,17:50 WIB