Pemkab Anggap Janggal Hasil Muskab PMI

Jumat 08-06-2018,11:02 WIB

CIREBON – Pelaksanaan Musyawarah PMI Kabupaten Cirebon menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, jalannya muskab dianggap tidak sesuai dengan perbincangan yang dilakukan antara pemkab dengan pengurus PMI yang sudah demisioner. Dikatakan Plt Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Kamis (7/6), pihaknya menyayangkan jalannya pelaksanaan Muskab yang sudah memutuskan untuk pemilihan ketua PMI yang baru. padahal, Selly mengakui sudah ada pembicaraan dengan Ketua PMI yang sudah demisioner, Hj Rd Sri Heviyana untuk menunda pelaksanaan pemilihan ketua. “Kita sudah sepakat muskab kemarin itu hanya untuk melakukan verifikasi saja terhadap calon yang dianggap paling memenuhi persyaratan. Jika memang (pemilhan ketua) dilaksanakan kemarin, maka kita menyayangkannya. Kita tentunya nanti akan mempertanyakan kepada mereka,” ujar Selly. Dijelaskan Selly, sejak awal pihaknya sudah melihat ada tanda-tanda tidak kondusifnya pelaksanaan muskab. Hanya saja, dirinya sudah mendapatkan jaminan dari pengurus PMI yang menjamin lancarnya kegiatan muskab. Disinggung mengenai keabsahan dari proses pemilihan, Selly mengakui akan mneyerahkan sepenuhnya keputusan kepada PMI Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, guna mempertegas legalitas dari proses yang ssudah dilakukan. Bukan hanya itu saja, dalam kesempatan ini juga Selly mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari camat mengenai tidak dilibatkannya unsur kecamatan saat pelaksanaan muskab. Dia mengungkapkan, unsur pemerintah dalam kegiatan PMI merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. “dalam Undang-Undang tentang PMI juga disebutkan penyelenggara urusan PMI ialah pemerintah dan unsur PMI itu sendiri. Dengan demikian, PMI tidak bisa berdiri sendiri karena kleharusan adanya peran pemerintah dalam kegiatan PMI. Oleh karena itu, kita nanti akan konsultasikan ke PMI Provinsi karena untuk urusan (sah atau tidaknya pemilihan) merupakan kewenangan internal dari PMI yang dalam hal ini ada di tangan PMI Provinsi Jawa Barat,” terangnya. Selain itu, Selly juga mengatakan pengurus PMI yang lama belum memberitahukan tentang kepengurusan sementara sambil menunggu terpilihnya kepengurusan yang baru. dengan adanya arus mudik dan balik yang dihadapi dalam waktu dekat ini, seharusnya kepengurusan lama sudah mempersiapkan pengurus sementara untuk menjalankan kegiatan. “Jikalau kepengurusan yang kemarin itu memang sah, maka belum bisa melaksanakan kegiatan karena belum adanya pelantikan. Lebih elegan apabila ada pengurus sementara sambil menunggu proses selesai karena selama arus mudik ini, PMI sebagai salah satu unsur pelaksana yang penting,” tutupnya. Sementara itu, salah satu peserta Muskab yang berhasil di wawancarai Rakcer mengakui kepengurusan PMI ditentukan berdasarkan SK yang dikeluarkan. Dirinya juga mengatakan, jabatan Sekretaris Camat tidak serta merta menjadi pengurus PMI kecamatan apabila memang tidak memiliki SK. “Tidak ex-officio kepada sekmat. Kepengurusan ini kan ditentukan oleh SK yang dikeluarkan oleh PMI sehingga tidak masalah apabila kemarin panitia mempertanyakan SK kepada Sekmat yang hadir. Aturan dalam AD/ART memang seperti itu,” ujar pengurus yang enggan disebutkan namanya. Dilanjutkannya, proses pemilihan yang dilakukan kemarin sudah berdasarkan kesepakatan peserta Muskab. Dengan kata lain, tidak ada masalah yang timbul. “Kemarin itu ada usulan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, peserta melihat keberadaan pengurus PMI ini sangat vital sehingga proses dilanjutkan. Kalau ada yang mempertanyakan, proses pemilihan sudah berdasarkan kesepakatan dan dengan kata lain tidak ada masalah,” singkatnya.(yog)

Tags :
Kategori :

Terkait