INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memutuskan menolak ekseksi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, akibatnya ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Eretan menangis mendengar langsung sembari menggelar aksi damai. Pantauan Rakcer, ratusan santri dan alumnipun tampak dihantui ketidakjelasan akan nasibnya kedepan. Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Unggul Tri EM memutuskan, sesuai UU no 16/2001 Tentang Yayasan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik, menyatakan perbuatan tergugat yang menempati dan menguasai tanah, merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat, dengan biaya sewa sebesar Rp135.000.000, untuk 2 tahun selama penggugat tidak dapat menikmati tanahnya hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan dengan biaya sendiri, menghukum tergugat dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000/hari, tiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan keputusan tersebut yang dihitung sejak keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum tergugat membayar denda perkara sebesar Rp3.710.000,- , menolak gugatan penggugat selebihnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Ponpes Darussalam Didi Ali Ahmad didampingi Abdulrohman mengakui, akan melakukan banding terhadap keputusan PN Indramayu, serta mencari solusi lainya demi menyelematkan generasi muda Indramayu. “Sejatinya Ponpes darussalam selama ini menjaga tanah yang sudah diwakafkan, meskipun belum teradministrasi tapi tidak kemudian membatalkan wakaf karena wakaf jatuh sebelum permasalah ini muncul.” Kata Didi. Ditambahkan, selama ini dana Ponpes Darussalam berasal dari umat, bukan lembaga profit yang memiliki banyak uang dan aset, sehingga bisa dibongkar maupun dipindah dengan biaya sendiri. “Kami ini Ponpes,” tegasnya. (yan)
Putusan PN Bikin Ratusan Santri Nangis
Kamis 03-05-2018,07:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,19:35 WIB
Karyawan PLTU Cirebon 2 Resmi Bentuk Serikat Pekerja
Jumat 02-10-2026,21:49 WIB
Diduga Puntung Rokok, Halaman Rumah Kosong di Wahidin Kota Cirebon Terbakar
Jumat 02-10-2026,21:32 WIB
115 Warga Kelurahan Drajat Lolos Verifikasi Program Bedah Rumah Merah Putih
Jumat 02-10-2026,18:28 WIB
Hadiri Pelantikan PWI Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pers Jadi Penjaga Kebenaran Informasi
Sabtu 03-10-2026,06:37 WIB
Dari By Pass hingga Palimanan, Sampah Liar di Pantura Cirebon DLH Kuras
Terkini
Sabtu 03-10-2026,08:00 WIB
Manajemen RSD Gunung Jati Pasrah, Tahun Ini Belum Bisa Lunasi Utang Sebesar Rp98 Miliar
Sabtu 03-10-2026,06:55 WIB
Yayasan Islamic Centre Jajaki Kolaborasi dengan Al-Bahjah, Ekonomi Jadi Prioritas
Sabtu 03-10-2026,06:37 WIB
Dari By Pass hingga Palimanan, Sampah Liar di Pantura Cirebon DLH Kuras
Jumat 02-10-2026,21:49 WIB
Diduga Puntung Rokok, Halaman Rumah Kosong di Wahidin Kota Cirebon Terbakar
Jumat 02-10-2026,21:32 WIB