INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memutuskan menolak ekseksi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, akibatnya ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Eretan menangis mendengar langsung sembari menggelar aksi damai. Pantauan Rakcer, ratusan santri dan alumnipun tampak dihantui ketidakjelasan akan nasibnya kedepan. Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Unggul Tri EM memutuskan, sesuai UU no 16/2001 Tentang Yayasan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik, menyatakan perbuatan tergugat yang menempati dan menguasai tanah, merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat, dengan biaya sewa sebesar Rp135.000.000, untuk 2 tahun selama penggugat tidak dapat menikmati tanahnya hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan dengan biaya sendiri, menghukum tergugat dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000/hari, tiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan keputusan tersebut yang dihitung sejak keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum tergugat membayar denda perkara sebesar Rp3.710.000,- , menolak gugatan penggugat selebihnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Ponpes Darussalam Didi Ali Ahmad didampingi Abdulrohman mengakui, akan melakukan banding terhadap keputusan PN Indramayu, serta mencari solusi lainya demi menyelematkan generasi muda Indramayu. “Sejatinya Ponpes darussalam selama ini menjaga tanah yang sudah diwakafkan, meskipun belum teradministrasi tapi tidak kemudian membatalkan wakaf karena wakaf jatuh sebelum permasalah ini muncul.” Kata Didi. Ditambahkan, selama ini dana Ponpes Darussalam berasal dari umat, bukan lembaga profit yang memiliki banyak uang dan aset, sehingga bisa dibongkar maupun dipindah dengan biaya sendiri. “Kami ini Ponpes,” tegasnya. (yan)
Putusan PN Bikin Ratusan Santri Nangis
Kamis 03-05-2018,07:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,08:17 WIB
Ciptakan All-Indonesian Semifinal di Ganda Putra, Tuan Rumah Kunci Satu Tiket Final Indonesia Open 2026
Sabtu 06-06-2026,09:56 WIB
FIFA MATCH DAY: Hasil Indonesia vs Oman Skor 3-0
Sabtu 06-06-2026,16:25 WIB
Ketika Inflasi Pangan Tak Lagi Soal Harga Melainkan Sistem : Belajar dari Gapoktan Sri Makmur III Indramayu
Sabtu 06-06-2026,22:39 WIB
Toyota Innova Crysta 2026 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Tangguh dengan Desain SUV Premium
Sabtu 06-06-2026,22:42 WIB
Menengok Interior New Toyota Innova Crysta 2026, Apa Saja Fitur Barunya?
Terkini
Minggu 07-06-2026,08:05 WIB
Promo Superindo Juni 2026: Diskon Buah Segar Mulai Rp1.480, Mangga Manalagi Diskon 35%!
Minggu 07-06-2026,07:45 WIB
Promo Superindo Juni 2026: Beras Premium Mulai Rp73.900 & Gula Pasir Rp17.500!
Sabtu 06-06-2026,22:42 WIB
Menengok Interior New Toyota Innova Crysta 2026, Apa Saja Fitur Barunya?
Sabtu 06-06-2026,22:39 WIB
Toyota Innova Crysta 2026 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Tangguh dengan Desain SUV Premium
Sabtu 06-06-2026,20:09 WIB