INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memutuskan menolak ekseksi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, akibatnya ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Eretan menangis mendengar langsung sembari menggelar aksi damai. Pantauan Rakcer, ratusan santri dan alumnipun tampak dihantui ketidakjelasan akan nasibnya kedepan. Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Unggul Tri EM memutuskan, sesuai UU no 16/2001 Tentang Yayasan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik, menyatakan perbuatan tergugat yang menempati dan menguasai tanah, merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat, dengan biaya sewa sebesar Rp135.000.000, untuk 2 tahun selama penggugat tidak dapat menikmati tanahnya hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan dengan biaya sendiri, menghukum tergugat dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000/hari, tiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan keputusan tersebut yang dihitung sejak keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum tergugat membayar denda perkara sebesar Rp3.710.000,- , menolak gugatan penggugat selebihnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Ponpes Darussalam Didi Ali Ahmad didampingi Abdulrohman mengakui, akan melakukan banding terhadap keputusan PN Indramayu, serta mencari solusi lainya demi menyelematkan generasi muda Indramayu. “Sejatinya Ponpes darussalam selama ini menjaga tanah yang sudah diwakafkan, meskipun belum teradministrasi tapi tidak kemudian membatalkan wakaf karena wakaf jatuh sebelum permasalah ini muncul.” Kata Didi. Ditambahkan, selama ini dana Ponpes Darussalam berasal dari umat, bukan lembaga profit yang memiliki banyak uang dan aset, sehingga bisa dibongkar maupun dipindah dengan biaya sendiri. “Kami ini Ponpes,” tegasnya. (yan)
Putusan PN Bikin Ratusan Santri Nangis
Kamis 03-05-2018,07:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,07:27 WIB
Promo Indomaret Super Hemat Periode 23 Juli - 5 Agustus 2026: Susu Ensure Gold & Popok Lifree Diskon 30%!
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
5 Rekomendasi iPhone Terbaik untuk Content Creator: Fokus Kamera, Baterai, dan Fitur Video
Kamis 23-07-2026,09:42 WIB
Dari Warung Nasi Jamblang Menuju Panggung Global
Kamis 23-07-2026,11:39 WIB
Daftar Harga iPhone Resmi Indonesia Juli 2026: Dari Seri 15 hingga iPhone 17 Pro Max
Kamis 23-07-2026,09:45 WIB
10 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif untuk Memperingati Hari Anak Nasional
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:43 WIB
Garmin CIRQA Smart Band vs WHOOP 5.0: Adu Fitur, Baterai, dan Harga
Kamis 23-07-2026,21:16 WIB
Garmin CIRQA Smart Band Resmi Meluncur: Cek Harga, Fitur, dan Daya Tahan Baterainya
Kamis 23-07-2026,20:48 WIB
Sejarah Hari Anak Nasional: Latar Belakang, Tanggal Peringatan, dan Maknanya
Kamis 23-07-2026,18:08 WIB
Bekas Rumah Dinas Puskesmas Diduga Berubah Jadi Kos Pribadi, Status Aset Dipersoalkan
Kamis 23-07-2026,17:50 WIB