INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memutuskan menolak ekseksi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, akibatnya ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Eretan menangis mendengar langsung sembari menggelar aksi damai. Pantauan Rakcer, ratusan santri dan alumnipun tampak dihantui ketidakjelasan akan nasibnya kedepan. Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Unggul Tri EM memutuskan, sesuai UU no 16/2001 Tentang Yayasan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik, menyatakan perbuatan tergugat yang menempati dan menguasai tanah, merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat, dengan biaya sewa sebesar Rp135.000.000, untuk 2 tahun selama penggugat tidak dapat menikmati tanahnya hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan dengan biaya sendiri, menghukum tergugat dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000/hari, tiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan keputusan tersebut yang dihitung sejak keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum tergugat membayar denda perkara sebesar Rp3.710.000,- , menolak gugatan penggugat selebihnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Ponpes Darussalam Didi Ali Ahmad didampingi Abdulrohman mengakui, akan melakukan banding terhadap keputusan PN Indramayu, serta mencari solusi lainya demi menyelematkan generasi muda Indramayu. “Sejatinya Ponpes darussalam selama ini menjaga tanah yang sudah diwakafkan, meskipun belum teradministrasi tapi tidak kemudian membatalkan wakaf karena wakaf jatuh sebelum permasalah ini muncul.” Kata Didi. Ditambahkan, selama ini dana Ponpes Darussalam berasal dari umat, bukan lembaga profit yang memiliki banyak uang dan aset, sehingga bisa dibongkar maupun dipindah dengan biaya sendiri. “Kami ini Ponpes,” tegasnya. (yan)
Putusan PN Bikin Ratusan Santri Nangis
Kamis 03-05-2018,07:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,13:49 WIB
Diskon Fresh Deals! Promo Terbaru Superindo Minggu Ini Periode 2 - 8 April 2026, Melon Red Sweet Rp 2.180
Kamis 02-04-2026,12:00 WIB
Dewa United vs PSIM: Jadwal, Prediksi, Head to Head dan Performa Jelang Duel Sengit
Kamis 02-04-2026,12:35 WIB
Terpantau Naik Rp 20.000! Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Kamis, 2 April 2026
Kamis 02-04-2026,15:01 WIB
PROMIL Progam Ngemil Diskon 35%, Promo Terbaru Alfamart Periode 1 - 15 April 2026, Boncabe Pangsit Rp 4.900
Terkini
Kamis 02-04-2026,22:25 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Mobil Listrik di SPKLU Fast Charging 2026
Kamis 02-04-2026,22:20 WIB
Daftar Harga iPhone 13 Pro Max Terbaru 2026 di iBox dan Digimap
Kamis 02-04-2026,22:15 WIB
Harga iPhone 13 Pro Max Second 128GB-1TB di Pasaran Saat Ini
Kamis 02-04-2026,22:08 WIB
Perbandingan Oppo Find X9 Ultra vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Pilih Mana?
Kamis 02-04-2026,22:02 WIB