RAKYATCIREBON.CO.ID -
Alat Peraga Kampanye (APK) calon untuk Pilgub Jabar dicopot Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu, lantaran pemasangan pamflet, spanduk
hingga baliho tersebut di sembarang tempat. Dalam teknisnya, proses pembersihan
pelanggaran didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga aparat
kepolisian.
Terpantau di
Kecamatan Indramayu, APK yang terpampang di jalan protokol dibersihkan
Panwascam Indramayu. Sejumlah APK para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di
Wilayah Kelurahan Karangmalang disita Panwas karena melanggar aturan.
\"APK Kami
sita karena melanggar,\" tegas Brik, Petugas Pengawas Lapangan (PPL)
Kelurahan Karangmalang.
Di Kecamatan Widasari, Panwascam melakukan penertiban APK para calon yang
terpampang sembarangan, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Panwas dalam
melakukan pengawasan terhadap jalanya Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Jabar, agar lebih tertib dan sesuai aturan.
\"Penurunan APK sembarangan dibantu oleh petugas dari kepolisian, TNI
dan Satpol PP,\" ujar Taufik Hidayat, Ketua Panwascam Widasari.
Penggunaan APK nampaknya dianggap ampuh dalam upaya meraih kemenangan pada
kontestasi politik, pasalnya disetiap momentum pesta demokrasi banyak
bertebarnya APK dengan berbagai ukuran, hingga sering ditemukan sebuah pohon
dijadikan media pemasanganya, yakni dengan menempelkan APK menggunakan paku.
Padahal, persoalan APK sudah diatur dalam PKPU no 4/2017 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota
dan Wakil Walikota.
Di Indramayu
bagian Barat, tidak sedikit APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diturunkan, bahkan spanduk bakal calon yang tidak jadi maju karena tidak dapat
rekomendasi partai, tidak luput dari pembersihan APK yang melanggar aturan PKPU
itu. \"APK melanggar ditertibkan,\" pungkas Samsul, Panwascam Losarang.
(yan)