RAKYATCIREBON.CO.ID - Operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari unsur muspika Kecamatan Juntinyuat, Indramayu. Sebanyak 3 lokasi yang diduga menjadi sarang minuman keras (miras) dengan peredaran yang sudah meresahkan berhasil digerebek dan dilakukan penyitaan barang buktinya.
Ketiga tempat yang digerebek itu diantaranya milik warga berinisil S dengan barang bukti 14 botol ciu dan anggur kolesom. Dari warga inisial D disita 34 botol miras berbagai jenis, serta barang bukti 3 botol ciu dan 7 liter tuak disita dari warga berinisial A.
Camat Juntinyuat, Nurul Huda melalui Kasi Trantib, Ucu Awenda SH mengatakan, dengan operasi pekat dan menyasar peredaran miras tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat. Juga menekan dan mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Juntinyuat.
\"Barang bukti akan segera diserahkan ke Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu. Muspika juga mengharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi bila melihat kejadian, atau tempat-tempat yang dijadikan sarang miras atau jenis lainnya kepada muspika,\" jelasnya.
Sekcam Juntinyuat, Drs Suherman MSi didampingi Kasi Tapem, Nana Saefulana menyampaikan, pemerintah kecamatan bersama polsek dan koramil bersinergi memberantas pekat, termasuk miras.
Dengan berkomitmen mewujudkan situasi aman, tertib, dan nyaman, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara intensif. \"Semua yang kami lakukan bertujuan agar wilayah kita aman kondusif,\" terangnya.
Danramil Juntinyuat, Kapten Inf D Kusmayadi menambahkan, sinergitas yang dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. \"Masyarakat kita harus aman, damai, tenteram, juga kondusif,\" tukasnya. (tar)