RAKYATCIREBON.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk bencana alam pergeseran tanah di blok Cigintung, desa Cimuncang, Kecamatan Malausma Majalengka memasuki tahap dua.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi mengatakan, dari kasus tersebut, sudah ditetapkan dua tersangka. Yakni, M Yusuf Tojiri (44) selaku Ketua Pokmas Amanah dan Jaja (43) sebagai Bendahara Pokmas. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Menurut Noviana, tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Majalengka sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (20/2).
\"Selain menyerahkan Kedua tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut. Diantaranya, sejumlah dokumen dan rekening bank. Kedua tersangka kami serahkan tahap dua ke Kejaksaan. Karena berkas dokumennya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, pada 3 Oktober 2016,\" jelas Noviana kepada Rakyat Cirebon, Selasa (20/2).
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : A.8/112/IX/2016/Sat Reskrim, tanggal 2 September 2016. Juga telah dilakukan penyitaan barang bukti dan telah dilakukan penetapan penyitaan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Majalengka nomor: 226/ Pen.Pid/2016/PN.
Noviana menguraikan, kronologis tersebut bermula ketika kedua warga desa Cimuncang itu diketahui menggunakan dana bantuan bencana Rp9 miliar pada Senin 20 April 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.
Anggaran tersebut bersumber dari Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2014, untuk bencana alam pergeseran tanah di Blok Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma.
\"Akibatnya, atas kasus ini kerugian negara sesuai penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp495.500.000,\" pungkasnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan negeri Majalengka dinilai sangat lambat memberikan komentar kepada awak media. Padahal beberapa awak media sudah menunggu lebih dari dua jam di tempat tersebut.
Namun, tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan. Sehingga awak media tidak mendapatkan informasi untuk disampaikan kepada publik.
“Kami masih menyelesaikan dokumen-dokumennya terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka Leila Qadria Puspitarini Manoarpa.(hsn)