RAKYATCIREBON.CO.ID - Tindakan bejat dilakukan NA alias Kaji alias Masnata alias Sarnata (55) warga salah satu desa di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Anak gadisnya dijadikan pelampiasan nafsu birahinya selama dua tahun. Bahkan hingga hamil dan kini sudah melahirkan bayinya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korbannya sebut saja namanya Mawar, kini usianya 15 tahun. Sedangkan kasusnya terungkap saat ibunya curiga dan berhasil menginterogasi anaknya yang ternyata hamil akibat perbuatan NA.
\"Tersangka kasus asusila yang kami amankan ini telah menghamili anaknya yang sekarang sudah melahirkan bayinya. Perbuatan tersangka terhadap korban yang merupakan anak kandungnya itu dilakukan selama dua tahun,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, Jumat (9/2).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka NA sudah menyetubuhi Mawar sejak tahun 2015 yang saat itu usianya masih 13 tahun dan berstatus pelajar kelas VIII SMP. Setiap melakukan aksi bejatnya, NA selalu memanfaatkan situasi sepi di rumahnya. \"Perbuatan pelakunya disertai ancaman terhadap korbannya,\" sebutnya.
Kasus tersebut bermula pada Desember 2015, NA yang melihat Mawar sedang tidur langsung terangsang. Otak bejatnya mendorong untuk memaksa Mawar melayani nafsu birahinya.
Meski sempat terjadi perlawanan, namun NA berhasil menyetubuhinya secara paksa dengan ancaman akan membunuhnya jika menolak. \"Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun,\" terang kapolres.
Tindakan bejat itu terus berulang hingga pada tahun 2017 Mawar diketahui sedang hamil oleh ibunya. Lalu untuk menyelesaikan masalahnya tidak ada pilihan lain, laporan kepada polisi menjadi keputusan yang tidak bisa ditawar.
\"Pelakunya saat diperiksa mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian dan ada juga pakaian dalam milik korban. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal,\" tukasnya. (tar)