Suherman Tuding PG Sindanglaut Salahi Aturan

Jumat 09-02-2018,03:05 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID  - Kejadian yang menimpa para pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Pabrik Gula (PG) Sindanglaut menjadi perhatian Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Suherman.

Sebagai informasi, bahwa para pekerja PKWT di PG Sindanglaut belum lama ini menolak melakukan registrasi ulang. Pasalnya mereka sudah bekerja berpuluh-puluh tahun. Sementara hak-hak para pekerja tidak diberikan.

Diantaranya, para pekerja PKWT tidak memiliki jaminan kesehatan. Padahal, sebagai pekerja yang bekerja di perusahaan, baik perusahaan swasta maupun perusahaan berplat merah, harus memperhatikan jaminan kesehatan para pekerjanya.

Menurut kader partai moncong putih itu, semestinya, ketika hal demikian terjadi, para pekerja PKWT bisa melaporkan persoalan tersebut kepada DPRD. Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti duduk persoalan yang terjadi.

“Laporkan saja, selama ini kami tidak mengetahuinya, kalau ada laporan, nanti kami bisa melakukan audiensi antara pihak PG Sindanglaut dengan para tenaga kerja,” tegasnya ke Rakyat Cirebon, Kamis (8/2).

Ketika hal itu tidak ditempuh, maka telah melanggar undang-undang. Dan berarti perusahaan telah menyalahi aturan.
   
“Ya mengalahi aturan dan itu merupakan pelanggaran karena kan, semua perusahaan di Indonesia baik swasta maupun milik negara, wajib memfasilitasi itu,” tegas lelaki yang akrab dipanggil Anger itu.

Mestinya perusahaan sudah menyediakan sejak awal. Kalau demikian, yang terjadi papar dia, mestinya Komisi IV bisa tanggap menyikapinya.“ Karena itu sudah menyalahi aturan. Komisi IV yang harus memfasilitasinya,” kata dia.

Tetapi, selaku Ketua (FPDIP), ia berjanji akan menugaskan anggotanya, untuk bisa memfasilitasi, agar persoalan yang terjadi di PG Sindanglaut bisa ditemukan persoalannya, dengan cara duduk bersama. “Saya akan tugaskan anggota fraksi kami secepatnya tangani hal ini,” tegas lelaki berkumis tipis itu.

Sebelumnya, Anggota DPR Provinsi Jabar, menyampaikn hal serupa bahwa kemelut yang terjadi di perusahaan milik negara dalam hal ini PG Sindanglaut sudah melewati batas. Karena telah melanggar aturan.

Makanya pihaknya akan berupaya untuk bisa mengawalnya. Bahkan, ia mengarahkan agar BUMN segera melakukan reformasi dibadan BUMN itu sendiri. (zen)
Tags :
Kategori :

Terkait