17 Kecamatan akan Dilengkapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Kamis 08-02-2018,01:59 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID - Kabupaten Cirebon saat ini sudah memiliki predikat darurat sampah. Sehingga atas dasar itulah, akhirnya pemerintah memprogramkan pengadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tingkat kecamatan.

Bahkan, TPST itu akan diadakan tersebar di 17 kecamatan. Sehingga diharapkan, keberadaan TPST itu mampu mengikis persebaran sampah.

Hal ini disampaikan Selamet Edy Santoso Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kemitraan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Menurutnya, di Kabupaten Cirebon saat ini, baru bisa menyediakan 17 TPST. 

“Kan dikembalikan lagi bahwa belakangan Cirebon ini, sudah masuk darurat sampah, makanya kita adakan ini. Anggarannya Rp400 juta rupiah,” terang dia ke sejumlah awak media, Rabu (7/2).

Menurutnya, untuk wacana pengadaan TPST itu sudah melewati berbagai proses kajian. Baik soal anggarannya, maupun soal aspek kajian sosialnya. Pasalnya, untuk pengadaan TPST itu sendiri terang dia, berada ditanah desa.

Sementara, untuk TPST itu, jangkauannya diadakan untuk skala satu kecamatan. Secara otomatis, sampah dari berbagai desa akan diarahkan ke lokasi TPST itu berada.

“Makanya, ini sudah melewati berbagai tahapan dan kajian. Dari segi aturannya diantaranya harus ada perdesnya, biar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” papar dia.

Sementara untuk pemilihan kawasannya sendiri, terang dia pihak kecamatan lah yang memilihnya.
Menurutnya, untuk tahun pertama pengadaan TPST sendiri, baru di 17 kecamatan.

Diharapkan kedepan bisa diperbanyak lagi, sehingga mampu mengikis persebaran sampah. “Kita bertahap. Mungkin pada masa awal ini, belum mampu melayani hingga semua desa,” katanya.

Setelah keberadaan TPST berjalan secara benar, kata dia, akan sedikit menghambat beban dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam artian, bukan berarti kehadiran TPA itu tidak dibutuhkan.

“Karena nanti di TPST itu sudah ada pemilahan, kemudian penggunaan kembali, komposting juga ada disana,” terang dia.

Jadi papar dia, untuk keberadaan TPA itu tidak bisa dihilangkan, meskipun sudah ada TPST. Karena, tidak semua sampah bisa ditampung.

“Untuk sampah-sampah yang tidak bisa diolah seperti bekas lampu misalnya, tentu tidak bisa diolah di TPST, jadi akan dibawa ke TPA, makanya tidak bisa dihilangkan untuk TPA itu,” terang dia.

Selain di Kecamatan Mundu, TPST lainnya untuk Cirebon Timur, diantaranya akan diadakan juga di Kecamatan Astanajapura, Babakan, Waled, Pangenan serta beberapa Kecamatan lainnya.

Sementara, untuk TPST di Kecamatan Mundu sendiri, lokasinya berdekatan dengan perumahan warga, sehingga meskipun baru sebatas wacana, besar kemungkinannya ketika diteruskan akan menimbulkan persoalan.(zen)
Tags :
Kategori :

Terkait