RAKYATCIREBON.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) badan adhoc. Yakni, lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tujuh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Komisioner KPU Majalengka Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dr H Diding Bajuri MSi, anggota PPK yang mengalami PAW berjumlah lima orang. Yaitu anggota PPK Bantarujeg dua orang, anggota PPK Palasah dua orang serta anggota PPK Kadipaten satu orang.
Sedangkan anggota PPS yang diganti berjumlah tujuh orang, diantaranya desa Ciomas Sukahaji, Pagandon dan Cipaku kecamatan Kadipaten, Cijurey kecamatan Panyingkiran, Majasuka kecamatan Palasah, Lengkong Kulon kecamatan Sindangwangi, dan Sindang Hurip kecamatan Bantarujeg.
“Ada 12 anggota badan adhoc yang kami PAW dan alasannya beragam. Empat orang diganti karena mereka terkena aturan dari PKH dan satu orang karena alasan keluarga,” ujar Diding, Rabu (31/1).
Acara tersebut dilanjutkan, pengambilan sumpah dan pelantikan calon anggota PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Majalengka, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang akan dilakukan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Selain itu, Diding menegaskan, menjadi anggota PPK dan PPS harus terus dapat meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
“Jadi, harus bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pilkada,” tegasnya.(hsn)