Pelaku Pembunuhan Sadis Diringkus di Kosan, Motifnya Belum Terungkap

Kamis 01-02-2018,01:26 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID  - Seorang laki-laki berinisial HK alias Hegar (19) yang diduga pelaku pembunuhan di area perkebunan Jagung, di desa Gununglarang, kecamatan Bantarujeg, kabupaten Majalengka, berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi  melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan, kurang lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Pelaku yang diketahui berasal dari desa Gunung Larang, Kecamatan Bantarujeg itu sehari-harinya sebagai buruh harian lepas.

Dijelaskanya, pelaku diciduk di salah satu kosan yang berada di daerah Jombol, Kecamatan Kadipaten, Selasa (30/1) malam.

Sementara, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (29/1). Korbanya Acep (22) yang mayatnya ditemukan perkebunan Jagung di blok Legong Bitung, desa Babakan Sari, kecamatan Bantarujeg, Majalengka dengan kondisi sejumlah syatan senjata tajam, dibagian muka, tangan dan kaki.

\"Berkat kerja keras anggota kami di lapangan, karena sesuai intruksi dari bapak Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, bahwa pelaku harus ditangkap dengan waktu 1x24 jam,\" ungkap Rina kepada Rakyat Cirebon, Rabu (31/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain berhasil membekuk pelaku, petugas gabungan Polres Majalengka, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa satu unit kendaraan sepeda motor Jupiter MX, satu buah kunci kontak, satu potong switer lengan panjang warna abu-abu kombinasi hitam. Potong baju kaos lengan pendek serta satu potong celana jeans panjang.

Pelaku, kata Rina,  saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka. Namun, dari hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan tindak penganianyaan hingga berujung pembunuhan.

\"Sementara, untuk motifnya, pelaku hingga tega mengakhiri nyawa korban dengan sadis tersebut masih kami dalami. Pengembangan lebih lanjut maupun sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Saat ini tersangka sudah kami tahan, sebagaimana pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHPidana,\" tegas dia. (hsn)
Tags :
Kategori :

Terkait