RAKYATCIREBON.CO.ID – DPC PDIP Majalengka tidak lama lagi bakal melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang duduk di kursi Ketua DPRD, Tarsono D Mardiana. Hal ini karena Tarsono menjadi pendamping Karna Sobahi di Pilbup 2018.
Berdasarkan aturan KPU, tentang persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang mendaftarkan diri harus mengundurkan diri.
Persoalan PAW Tarsono sendiri menjadi pelik mengingat statusnya sebagai Ketua DPRD. Sehingga secara langsung hal itu akan merubah struktur kelembagaan di DPRD Majalengka.
Terkait status Tarsono, Ketua DPC PDIP yang juga Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi mengatakan, saat ini sedang membahas mengenai persoalan itu (PAW, red). Termasuk meminta saran dan masukan dari para pengurus partai berlambang banteng moncong putih itu.
Mekanismenya, sebut dia, calon mengajukan pengunduran diri ke DPC. Kemudian, disampikan ke DPD dan DPP PDIP. Setelah itu, surat pengunduran diri akan diproses dan di-plenokan. Termasuk, mengenai calon penggantinya.
“Setelah muncul surat dari DPP. Kemudian, SK atau rekomendasi dari DPP terkait pengunduran diri. Serta calon pengganti akan diusulkan ke sekretariat DPRD. Kemudian, diproses sebagai calon PAW. Setelah itu, baru diparipurnakan oleh DPRD,” tandasnya.
Menurut Sutrisno, hasil paripurna PAW itu kemudian akan disampaikan ke gubernur melalui bupati untuk. Kemudian akan turun keputusan penetapan calon PAW tersebut secara definitif.
“Tanggal 15 Februari, harus ada rapat paripurna tentang pergantiann ketua dewan atas dasar paripurna. Hasilnya nanti diusulkan ke gubernur untuk mendapatkan keputusan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya harus bekerja cepat. Mengingat tanggal 15 Februari sangat singkat. Sementara tugas dan peran pimpinan DPRD sangat penting guna keselarasan pemerintahan.
Terpisah, Komisioner KPU Majalengka Cecep Jamaksari SIP menegaskan, anggota DPRD maupun pimpinan DPRD mencalonkan di pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatanya.
Pengunduran diri itu, sifatnya tetap serta tidak bisa dirubah. Artinya jika yang bersangkutan mengundurkan diri maka sifatnya permanen. Meski mereka masih memiliki sisa masa tugas satu tahun kedepan.
“Ya, kalau sudah mundur, maka suratnya tidak bisa ditarik lagi. Karena ini sifatnya bukan cuti. Tapi pengunduran diri,” imbuhnya.(pai)