RAKYATCIREBON.CO.ID - Dianggap tidak sesuai aturan dalam tahap penjaringan, Pengawas pemilu desa (Panwasdes), ditolak oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lemahtambah, Kecamatan panguragan, Kabupaten Cirebon untuk bekerja sebagai panwasdes di desa tersebut.
Kepada media, Kuwu Lemahtambah, H Kusnan mengatakan, awal pendaftaran Panwasdes yang dilakukan oleh pihak Panwascam Panguragan diikuti oleh dua orang warga desa Lemahtambah. Namun, karena tidak memenuhi kuota pendaftar, Panwascam memperpanjang pendaftaran, sehingga ada satu lagi warga Lemahtambah yang mendaftar ke Panwascam.
“Yang daftar terakhir ini atas nama Juedi, nah Juedi ini belum meminta surat keterangan apapun ke desa, SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar, dan ini yang sangat disayangkan, belum memenuhi berkas tapi sudah dinyatakan lulus dan dilantik,” ujar H Kusnan, saat ditemui Rakyat Cirebon, kemarin.
Lanjut Kusnan, pihaknya sangat menyangkan sikap dari Panwascam yang meloloskan pendaftar yang jelas-jelas belum lengkap berkas pendaftarannya, dan dua orang pendftar yang sudah lengkap berkasnya malah tidak diterima sebagai Panwasdes.
“Penilainnya seperti apa sih, seharusnya kan memenuhi berkas dulu baru dinyatakan masuk atau tidak sebagai Panwasdes, terlebih saya juga tidak tahu ada pelantikan Panwasdes,” katanya.
Kusnan mengaku, untuk memperjelas permasalahan itu, pihaknya akan mengirimkan surat secara resmi kepada Pihak Panwas Kabupaten Cirebon.
“Kalau harus ada pendaftaran diulang silahkan di ulang, cuma itu prosedurnya harus ditempuh dulu, jangan asal masuk-masukin saja, siapa tau orang yang masuk sedang dicabut hak pilihnya atau sedang tersandung hukum, maka yang rugi kan Panwascam nya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Panguragan, Sohirin mengatakan, poses rekrutmen Panwasdes yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Adanya penambahan waktu dilakukan juga berdasarkan intruksi dari Panwaslu Kabupaten Cirebon, karena kuota pendaftar belum memenuhi minimal 3 orang pendftar dari setiap desa.
“Terkait masalah berkas, ada arahan dari Panwaslu Kabupaten boleh pendaftar belum memenuhi berkas salah satunya adalah SKCK, pertimbangannya biar tidak merepotkan pendaftar, nanti manakala sudah diterima maka pendaftar diharapkan segera melengkapi berkas,” katanya. (dym)