KUNINGAN - Satu tahapan Pilkada yakni Penyerahan Dukungan Bapaslon Perseorangan, sudah dilalui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan. Hingga batas akhir tanggal 29 November kemarin, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU.
Pasca tahapan Penyerahan Dukungan Bapaslon Perseorangan, energi, perhatian, fokus dan sinergi diarahkan pada tahapan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, kampanye, dana kampanye dan pungut hitung di TPS serta rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
“Untuk Pilkada Tahun 2018 tidak ada Bapaslon dari jalur perseorangan. Konsentrasi pelayanan maka diarahkan pada pencalonan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik dengan jadwal pendaftaran pada tanggal 8-10 Januari 2018,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati yang didampingi Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani, kemarin.
Selanjutnya Heni menjelaskan, kami tidak lelah untuk terus mengingatkan, menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik.
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dimulai dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 19 Desember 2017, yang bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berbasis TPS.
Kinerja PPDP akan dikawal melalui pemeriksaan terhadap 5 persen jumlah TPS di Kabupaten/Kota. Pihaknya memperkirakan kebutuhan TPS sebanyak 2005, ketentuan mengatur jumlah pemilih paling banyak 800 orang per-TPS.
“Kami pun terus berikhtiar melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada berbagai pemangku kepentingan, agar informasi setiap tahapan dapat tersebar luas. Fokus mendasar agar warga masyarakat mengetahui tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu 27 Juni 2018. Tentu saja harapan kami semua agar warga berperan aktif dalam setiap tahapan Pilkada,” jelas Heni.
Terkait dengan Pendaftaran Lembaga Pemantau, lanjut Heni, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018, Lembaga Survey, atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat masih terus berlangsung tehitung sejak 12 Okotber 2017 s.d. 28 Mei 2018.
“Untuk diketahui sampai hari ini, belum ada lembaga pemantau, lembaga survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yg mendaftarkan diri secara resmi ke KPU Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(ale)