Warga Tantang PT KAI Perlihatkan Sertifikat

Selasa 28-11-2017,15:00 WIB

PEKALIPAN - Terkait pengentasan kawasan kumuh di RW 07 Pulobaru Selatan yang terhalang status kepemilikan tanah, warga meminta agar pembangunan tetap dilaksanakan tanpa ada syarat apapun. Bahkan, mereka menantang PT KAI untuk memperlihatkan bukti kepemilikan lahan jika memang mereka mengklaim.
Warga RW 7 Pulobaru Selatan perlihatkan sertifikat tanah miliknya. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Camat Pekalipan, Edi Siswoyo mengatakan bahwa pihak BKM Abadi Sentosa, pihak RW, perwakilan warga, kelurahan serta pihak kecamatan sudah melakukan rembukan dan menyepakati tiga tuntutan agar proyek dengan aggaran sebesar 500 juta itu bisa tetap dilaksanakan.

Tiga poin tuntutan yang sudah disepakati warga adalah, pertama warga ingin dipertemukan dengan PT KAI yang melakukan klaim atas tanah yang saat ini ditempati warga RW 07 Pulobaru Selatan dan meminta untuk memperlihatkan bukti hukum jika memang itu aset mereka.

Yang kedua, warga agak sedikit longgar, yakni jika masalah tetap berlarut-larut, pembangunan proyek Kotaku di Kelurahan Pulasaren sementara untuk tahun ini dipindahkan ke RW lain yang tidak terkedala laha, akan tetapi masih dalam satu kelurahan.

Kemudian yang ketiga, jika memang satker bersedia memindahkan lokasi sasaran untuk tahun ini, mereka meminta jaminan untuk tahun depan bisa dilaksanakan di wilayah RW 05, 06, 07 serta RW 08 Kelurahan Pulasaren tanpa ada hambatan apapun, termasuk status kepemilikan lahan.

\"Kita sudah berembuk, warga intinya ingin bertemu dengan semua unsur terkait agar jelas, dari PT KAI, BPN, dan satker agar semua jelas, coba PT KAI perlihatkan bukti hukum, kepemilikan asetnya, karena kan sampai saat ini mereka belum menunjukkan itu,\" ungkap Edi kepada rakcer.

Hingga saat ini, warga tetap menolak untuk diberlakukannya sewa kontrak lahan seperti yang diinginkan oleh PT KAI. Pasalnya, lanjut dia, jika pemkot menyetujui untuk diberlakukannya sistem tersebut, secara tidak langsung mengakui bahwa lahan yang saat ini ditempati masyarakat adalah lahan milik PT KAI sedang warga disana pun memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

\"Intinya warga ingin dilaksanakan tahun ini tanpa syarat apapun, tiga point itu sudah disampaikan ke sartker dan katanya akan ditindaklanjuti, jika memang tetap tidak bisa, BKM tentu akan mengembalikan anggaran yang sudah turun, dan tentu itu akan merugikan satker sendiri,\" kata Edi.

Sebelumnya diberitakan rakcer, bahwa program pengentasan kumuh di wilayah RW 07 Pulobaru Selatan terkendala status kepemilikan tanah yang diklaim PT KAI. 

Padahal, warga pun punya bukti hukum dengan mengantongi sertifikat kepemilikan tanah, dan hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pembangunan akan tetap dilaksanakan atau diundur tahun depan. (sep)
Tags :
Kategori :

Terkait