Warga Pulobaru Selatan Desak PT KAI Tunjukan Sertifikat

Jumat 24-11-2017,13:26 WIB

PEKALIPAN - Terkait pengentasan kawasan kumuh di RW 7 Pulobaru Selatan yang terhalang status kepemilikan tanah, warga meminta agar pembangunan tetap dilaksanakan tanpa ada syarat apapun.
RW 7 Pulobaru Selatan tunjukan sertifikat. Foto: Asep/Rakyat Cirebon 
Saat diwawancarai wartawan koran ini, Camat Pekalipan, Edi Siswoyo mengatakan, pihak BKM Abadi Sentosa, RW, perwakilan warga, kelurahan serta pihak kecamatan sudah melakukan rembukan dan menyepakati tiga tuntutan agar proyek dengan anggaran sebesar Rp500 juta itu bisa tettap dilaksanakan.

Tiga poin tuntutan yang sudah disepakati warga adalah, pertama warga ingin dipertemukan dengan PT KAI yang melakukan klaim atas tanah yang saat ini ditempati warga RW 7 Pulobaru Selatan dan meminta untuk memperlihatkan bukti hukum jika memang itu aset mereka.

Yang kedua, kata dia, warga agak sedikit longgar, yakni jika masalah tetap berlarut-larut, pembangunan proyek Kotaku di Kelurahan Pulasaren sementara untuk tahun ini dipindahkan ke RW lain yang tidak terkedala laha, akan tetapi masih dalam satu kelurahan.

Kemudian yang ketiga, jika memang satker bersedia memindahkan lokasi sasaran untuk tahun ini, mereka meminta jaminan untuk tahun depan bisa dilaksanakan di wilayah RW 5, 6, 7 serta RW 8 Kelurahan Pulasaren tanpa ada hambatan apapun, termasuk status kepemilikan lahan.

\"Kami sudah berembuk, warga intinya ingin bertemu dengan semua unsur terkait agar jelas, dari PT KAI, BPN, dan satker agar semua jelas, coba PT KAI perlihatkan bukti hukum, kepemilikan asetnya, karena kan sampai saat ini mereka belum menunjukkan itu,\" ungkap Edi kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Hingga saat ini, warga tetap menolak untuk diberlakukannya sewa kontrak lahan seperti yang diinginkan oleh PT KAI. Pasalnya, lanjut dia, jika Pemkot menyetujui untuk diberlakukannya sistem tersebut, secara tidak langsung mengakui bahwa lahan yang saat ini ditempati masyarakat adalah lahan milik PT KAI. Sedang warga disana pun memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

\"Intinya warga ingin dilaksanakan tahun ini tanpa syarat apapun. Tiga point itu sudah disampaikan ke sartker dan katanya akan ditindaklanjuti, jika memang tetap tidak bisa, BKM tentu akan mengembalikan anggaran yang sudah turun, dan tentu itu akan merugikan satker sendiri,\" kata Edi.

Sebelumnya, diberitakan Rakyat Cirebon, program pengentasan kumuh di wilayah RW 7 Pulobaru Selatan terkendala status kepemilikan tanah yang diklaim PT KAI. Padahal, warga pun punya bukti hukum dengan mengantongi sertifikat kepemilikan tanah, dan hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pembangunan akan tetap dilaksanakan atau diundur tahun depan. (sep)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler