Kadisdik: Haram Hukumnya Potong KIP

Jumat 15-09-2017,10:00 WIB

KUNINGAN - Penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kabupaten Kuningan diduga masih diwarnai pemotongan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah siswa diduga dipotong untuk guru tanpa alasan yang jelas peruntukannya.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. Image by  jawapos.com
Para orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMA di wilayah Kuningan timur itu, mengeluhkan pemotongan dana yang dilakukan pihak sekolah, tempat sekolah anaknya. Potongannya pun bervariasi dari setiap siswa, dana yang seharusnya diterima Rp750 ribu dipotong Rp 200 ribu dan Rp350 ribu dipotong sebesar Rp100 ribu persiswa.

Pihak sekolah sendiri tidak memberikan alasan yang jelas kepada para orang tua siswa, terkait adanya potongan KIP. “Tidak ada penjelasan sebelum nya dari pihak sekolah, tiba-tiba dana KIP tidak sesuai dengan apa yang disalurkan dari pemerintah,” kata orang tua murid yang enggan namanya dikorankan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, para orangtua murid resah dengan adanya pemotongan ini, karena KIP yang dielontokan oleh Presiden Joko Widodo tersebut untuk kebutuhan sekolah bagi siswa siswi tidak mampu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Dr Rachmat Yanuar mengungkapkan, KIP itu untuk siswa yang masuk keterangan tidak mampu. 

Artinya, merupakan siswa dengan kategori tidak mampu, miskin, yatim serta persyaratan lainnya. “Hukumnya haram bagi pihak sekolah memungut atau memotong dana KIP, karena dana tersebut diperuntukan untuk para siswa,” kata Dian.

Menutur Dian, dirinya sudah berkali-kali dalam setiap kegiatan selalu mengingatkan kepada para guru dan pihak sekolah, untuk tidak melakukan pemotongan dana KIP, karena jika terbukti akan dikenakan sanksi tegas.

“Saya minta kepada pihak sekolah, yang diduga melakukan pemotongan untuk segera mengembalikan uang KIP siswa. Agar tidak menjadi polemik, dan menjadi perdebatan argumentasi dari wali murid dan juga sekolah,” sarannya.

Dian mengakui, bila ada dana bantuan bentuk apapun dan diperuntukkan kepada siswa. Sekolah diminta tidak melakukan pemotongan, apalagi dengan alasan pemerataan.

“Sekolah harus tegas, bila ada siswa yang belum mendapatkan diminta untuk bersabar. Karena bagi yang belum menerima, bisa diusulkan untuk periode berikutnya,” ujar Dian.

Ia menambahkan, polemik pembagian dana KIP tentunya menjadi dinamika tersendiri dalam dunia pendidikan. Tapi bisa dikomunikasi dan dikoordinasikan dengan wali murid, agar tidak menjadi polemik yang justeru merugikan sekolah. (ale)
Tags :
Kategori :

Terkait