Rincian Gaji Guru PPPK 2026: Tabel Per Golongan dan Masa Kerja Menurut Perpres 11/2024
Rincian Gaji Guru PPPK 2026: Tabel Per Golongan dan Masa Kerja Menurut Perpres 11/2024. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Menjadi seorang pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi dambaan banyak guru honorer di Indonesia.
Selain kepastian status kepegawaian, faktor kesejahteraan berupa gaji dan tunjangan menjadi magnet utama.
Memasuki tahun 2026, antusiasme ini tidak surut, terutama dengan adanya penyesuaian regulasi yang membuat struktur penghasilan menjadi lebih stabil.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi atau baru saja menerima SK, memahami rincian gaji guru PPPK adalah hal yang krusial.
Dasar hukum yang digunakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Struktur Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan
Satu hal yang perlu dipahami adalah gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Untuk guru yang masuk dengan ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV, umumnya akan langsung menempati Golongan IX. Berikut adalah rincian estimasi gaji pokoknya:
- Golongan IX (Lulusan S1 / D-IV): Memiliki rentang gaji pokok mulai dari Rp3.203.600 untuk masa kerja nol tahun, hingga mencapai Rp5.261.500 sesuai dengan masa pengabdian.
- Golongan X (Lulusan S2 / Magister): Memiliki rentang gaji pokok mulai dari Rp3.339.100 hingga maksimal Rp5.484.000.
- Golongan XI (Lulusan S3 / Doktor): Memiliki rentang gaji pokok mulai dari Rp3.480.300 hingga angka tertinggi di Rp5.716.000.
Catatan: Nominal di atas merupakan gaji pokok murni sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan keluarga atau potongan iuran wajib.
BACA JUGA:Update Klasemen Proliga Putri 2026: Gresik Phonska Plus Gusur Jakarta Pertamina Enduro dari Puncak!
Pengaruh Masa Kerja terhadap Kenaikan Gaji
Sistem gaji PPPK mengenal skema kenaikan gaji berkala. Artinya, semakin lama Anda mengabdi, nominal gaji pokok yang diterima akan terus merangkak naik setiap dua tahun sekali, selama memenuhi syarat penilaian kinerja yang ditetapkan.
Inilah yang membuat profesi guru PPPK menjanjikan stabilitas finansial jangka panjang bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebagai contoh, seorang guru di Golongan IX yang baru diangkat (masa kerja 0 tahun) akan menerima sekitar Rp3.203.600.
Namun, setelah 10 tahun mengabdi, angka tersebut bisa melonjak cukup signifikan mendekati angka 4 juta rupiah, bahkan lebih jika di masa mendatang terdapat kebijakan penyesuaian gaji nasional dari pemerintah pusat.
Sumber: