KUNINGAN - Sorang pria berinisial FR (39) warga dusun Pon Rt 14/4 desa Bojong, Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, diciduk oleh petugas Sat Narkoba Polres Kuningan, di kendiamannya. Ia diduga memiliki barang haram berupa ganja.
Data yang diperoleh di lapangan, penangkapan FR yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama enam anggotanya itu, terjadi pada hari Selasa (30/8) sekitar pukul 17:00 Wib. Penangkapan FR ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Atas informasi tersebut, kemudian petugas dari Sat Narkoba Polres Kuningan, menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai memiliki ganja.
Ketika melihat ciri-ciri pelaku petugas pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap FR yang diduga sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Petugas yang menangkap pelaku di kediamannya, langsung melakukan penggeledahan. Ketika menggeledah rumahnya, tepatnya di dalam kamar milik FR, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas nasi. Serta ganja yang sudah dilinting siap pakai di saku celana pelaku.
\"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Kuningan,” kata Kasat Narkoba AKP Dedih Praja.
Berdasarkan pengakuan FR, kata Dedih , daun asal Aceh tersebut diperoleh dari seseorang bernama Lador warga Cirebon. Satu paket ganja ukuran kecil dibandrol dengan harga Rp100 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. FR berikut barang bukti kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta mecari asal mula barang bukti berikut jaringannya,\" imbuhnya. (ale)