Bocah SD Jadi Pelampiasan Ayah Tiri

Kamis 24-08-2017,10:00 WIB

INDRAMAYU - Aksi bejat dan terkutuk dilakukan seorang pria berinisial DU alias Entus (31) warga Desa Sukareja, Kecamatan Balongan terhadap anak tiri perempuannya. Bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun itu dijadikan sasaran pelampiasan birahinya.
Ilustrasi ayah cabuli anak tiri. Image by jawapos.com
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, tersangka DU alias Entus diringkus setelah diterimanya laporan dari keluarga korban.

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa kaos lengan panjang warna cokelat muda bergambar boneka, celana tidur panjang, pakaian dalam, serta kaos tanktop warna putih polos.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korbannya sebut saja Mawar (11) disetubuhi ayah tirinya lebih dari 18 kali. Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat isterinya pergi dan selalu dengan paksaan yang disertai ancaman kekerasan. 

Ngerinya, jika korban berontak dan memberitahukan perbuatannya kepada ibunya (isteri pelaku, red), maka ia tidak segan akan menyembelihnya. \"Perbuatan pelaku ini dilakukan sejak Januari 2016 sampai Juni 2017,\" jelasnya didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Indrie Wihapsari, Rabu (23/8).

Selama kurun waktu 1,5 tahun itu, perbuatan pertama kalinya dilakukan pada Januari 2016 pukul 00.00 WIB. Ketika itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan berusaha membangunkannya, lalu memaksa untuk membuka pakaiannya. Korban yang berusaha berontak dan teriak langsung dibekap. 

Seketika itu pula, pelaku menyetubuhi putri kecil malang tersebut. \"Perbuatan kedua dan seterusnya dilakukan disaat situasi rumah sepi. Setiap melakukannya selalu mengancam korban,\" kata dia.

Dihadapan penyidik, pelaku yang berusaha menghindari jeratan hukum berdalih hanya ingin membelai anak tirinya. Tapi dalam penyidikan yang dilakukan secara intens, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, DU alias Entus disangkakan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Dan atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,\" tandasnya. (tar)
Tags :
Kategori :

Terkait