MAJALENGKA - Menjelang Pilkada serentak 2018, suhu politik di Majalengka kian memanas. Aroma persaingan maupun tebar pesona guna merebut simpatik masyarakat mulai terlihat.
Bahkan, dan adu kekuatan antar Partai Politik (parpol) mulai mencuat. Tidak hanya itu, untuk bisa mendominasi sejumlah tokoh dan Parpol yang sebelumnya tampak kalem, kini mulai bermanuver.
Serta makin aktif melakukan pendekatan dengan masyarakat melalui sejumlah cara. Tidak jarang selama Ramadan ini dimanfaatkan tebar pesona. Tentunya, dengan sejumlah agenda bernuansa Islami.
Maupun kegiatan lainya yang sudah umum seperti siaturahmi, reses, konsoidasi, bakti sosial. Selain itu, cara lama juga makin gencar dilakukan. Yakni, dengan memasang spanduk maupun baligo di sekitar pusat keramaian maupun jalan protokol.
Harapannya, hal itu menjadi salah satu media untuk sosialisasi sekaligus memaparkan visi dan misinya. Sayangnya, untuk urusan yang satu ini, banyak calon maupun tim sukses yang memasang sepanduk maupun baliho yang dinilai tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan KPU.
Diantaranya, memasang spanduk dengan cara dipaku di pohon sepanjang ruas jalan protokol. Salah satunya seperti yang terlihat di ruas Jalan Sukahaji Cigasong dan Majalengka Kadipaten.
Salah seorang penggiat dan pencita lingkungan Majalengka, Adit S menyayangkan, adanya pemasangan spanduk di pohon. Sebab, cara memasang baliho maupun sepanduk dengan memakunya di pohon dinilai tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian pohon itu sendiri.
“Ada baiknya para tim sukses maupun para kandidat untuk tidak memaku baligho di pepohonan lah,” pinta Adit, Kamis (15/6).
Ia berharap, kepada seluruh kandidat dan para tim suksesnya, dalam melakukan upaya sosialisasi harus memperhatikan aturan aturan. “Termasuk unsur kelestarian alam dengan tidak memasang baliho secara sebarangan. Apalagi dengan memaku di pohon,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Komisioner KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP menegaskan, sesuai aturan memang pada dasarnya ada larangan tegas dari KPU kepada partai peserta pemilu. Maupun para caleg dan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak memasang balihonya dengan cara dipaku di pohon.
“Secara aturan memang demikian mas ada larangan keras memasang baliho dengan cara dipaku di pohon. Namun, kalau ingin jelas silahkan hubungi pa Dr Diding, karena yang bersangkutan merupakan divisi yang membidangi masalah SDM dan Parnas,” ucapnya.
Salain di pohon, kata dia, baliho calon maupun partai politik juga tidak boleh dipasasng di tempat umum seperti di tiang telepon dan tiang listrik.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Majalengka mulai bersikap tegas terkait persoalan spanduk maupun reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, dengan cara mencopot paksa. Termasuk baliho milik bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
“Sesuai perintah, kami menertibkan spanduk, baliho maupun reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan sesuai Perda K3 no 20 tahun 1994,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Bidang Pembinaan Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja, Soetaryo SE . (pai)