SUMBER - Tidak terima dipecat dengan alasan yang tidak jelas, tujuh perangkat desa Sidawangi Kecamatan Sumber mengadu ke DPRD, Rabu (14/6).
Ketujuh perangkat desa tersebut merasa tidak terima dengan sikap Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW), Lazu. Pasalnya memberhentikan tanpa dasar yang kuat.
Salah satu perangkat Desa Sidawangi, Sukamana menceritakan, maksud kedatangannya bersama keenam rekannya ke dewan untuk meminta keadilan.
“Hanya karena kami tidak terima uang penghasilan tetap (siltap) dipotong. Lantas kuwu seenaknya memberhentikan kami, itu kan tidak bisa mas,” jelasnya.
Pemotongan siltap dengan alasan untuk menutupi honor perangkat desa baru, dirasa memberatkan perangkat desa lainnya. Sehingga mereka menolaknya.
“Dipotong dua kali awalnya Rp160 ribu kemudian kedua Rp250 ribuan. Katanya untuk honor, kami tidak mau. Dan akhirnya pada Juli 2016 lalu, kuwu Lazu memecat kami,” tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam surat pemberhentian tersebut alasannya pun sangat lah tidak mendasar. Sebab, di dalam poin pertama tercatat bahwa ketujuh perangkat tersebut diberhentikan karena melakukan tindakan makar atau melawan hukum pada 8 Juli dan 11 Juli 2016 serta tidak loyal terhadap kuwu.
“Itu kan sudah jelas tak mendasar. Kami yang menolak agar siltap tidak dipotong kok malah dianggap makar dan tidak loyal terhadap kuwu,” kata Sukmana.
Surat pemberhentian ketujuh perangkat desa itu pun dinilainya cacat hukum karena tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan BPD setempat.
Serta tidak ada surat rekomendasi dari camat Sumber kala itu untuk memberhentikan mereka dari jabatannya. Bahkan, ia mengaku, pihak BPD pun sebelumnya membuat surat penolakan atas pemberhentian ia bersama keenam perangkat desa lainnya.
Ia mengaku sudah melaporkan permasalahan itu baik ke pemerintah daerah setempat atau pun ke Kejaksaan Negeri Sumber.
Namun hingga hampir satu tahun tidak ada kejelasan, dari pemda pun hanya melayangkan surat teguran dan dari kejaksaan sendiri sudah P21 namun tidak ada tindak lanjutnya lagi.
“Akhirnya kami memutuskan mengadu ke dewan dengan maksud meminta audiensi dengan mengundang kuwu,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi mengatakan, surat pemberhentian perangkat desa cacat hukum, mengingat tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Apalagi terdapat juga surat penolakan dari BPD dan tidak ada surat rekomendasi dari camat, tapi berani memaksa untuk memberhentikan mereka.
“Ini kesalahan kuwu, masa memberhentikan tidak ada rekomendasi dari camat. Terus juga BPD sudah menolak namun tetap saja,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap Pemkab yang terkesan diam. Jika tidak ditangani dengan serius, hal tersebut bisa saja terjadi juga di desa lainnya.
“Permasalahan serius seperti ini kok kenapa hanya melayangkan surat teguran! Tidak ditindaklanjuti dengan serius,” kata Sukaryadi.
Ia melanjutkan, dengan melihat permasalahan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan untuk audiensi dengan perangkat desa yang diberhentikan, Kuwu Lazu, serta pihak Kecamatan Sumber. “Sudah kordinasi dengan ketua komisi I dan dalam waktu dekat kita agendakan,” imbuhnya. (ari)